Surabaya (Antarariau.com)- Komisi III DPR RI menanyakan "bunker" uang milik ribuan pengikut Padepokan "Dimas Kanjeng" Probolinggo pimpinan Taat Pribadi kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.
"Saat rekonstruksi (3/10), penyidik memang menghampiri tiga bunker, tapi hanya diketok-ketok (di lantai) saja, sebab nggak ada kaitan dengan kasus pembunuhan, jadi nggak didalami," kata Kapolda dalam pertemuan dengan anggota Komisi III DPR di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu.
Kapolda Jatim mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Panja Penegakan Hukum Desmond J Mahesa bersama jajaran Polda dan Imigrasi di Jatim yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana.
Dalam raker yang dihadiri delapan anggota Komisi III DPR RI dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Zaeroji serta disiarkan secara telekonferens ke Polres/Polresta se-Jatim itu, Kapolda Jatim mengaku pihaknya "menyentuh" kasus Dimas Kanjeng lewat kasus pembunuhan.
"Kami sengaja tidak menangani kasus ini dari sisi penipuan atau penggandaan uang, karena laporan soal itu memang tidak ada, sehingga kami tidak mungkin mengusutnya, namun kasus penggandaan itu akhirnya terungkap lewat penanganan kasus pembunuhan dua pengikut padepokan," katanya.
Meski demikian, pihaknya sudah mengantisipasi pengamanan barang bukti yang masih ada di Padepokan Dimas Kanjeng itu dengan mengerahkan satu kompi Brimob dari Probolinggo dan sekitarnya yang menjaga padepokan itu sejak penggerebekan (22/9) hingga kini secara bergantian (shift), sehingga barang bukti akan aman, termasuk barang bukti penipuan.
Ditanya tentang ada-tidaknya pemblokiran rekening Taat Pribadi selaku pimpinan padepokan itu untuk memutus "jalur" dengan pihak luar yang mungkin saja mengendalikan Taat Pribadi untuk mengeruk uang "mahar" dari masyarakat, Kapolda Jatim mengaku hal itu juga belum dilakukan.
"Kami belum mengarah pada kasus penipuan atau penggandaan uangnya, karena itu kami belum melakukan pemblokiran rekening, tapi hal itu akan segera kami lakukan, karena kami saat ini sudah menangani kasus penggandaan uang dan juga minta Bank Indonesia untuk mengecek uang-uang yang ada, apakah asli atau palsu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku dapat memahami langkah-langkah Polda Jatim dalam mengusus kasus Dimas Kanjeng itu, karena hukum acara pidana memang bertahap mulai dari pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan.
"Ada hukum acara pidana yang memang harus diikuti, karena itu kami paham, bahkan kami mengapresiasi upaya Kapolda Jatim yang mengungkap kasus penggandaan uang Dimas Kanjeng itu melalui pintu kasus pembunuhan. Tanpa kasus pembunuhan itu mungkin kasus Dimas Kanjeng akan sulit terungkap," katanya.
Namun, anggota Komisi III DPR meminta agar Polda Jatim dan jajarannya berhati-hati, sebab kasus Dimas Kanjeng itu bukan kasus biasa, apalagi melibatkan uang dalam jumlah cukup besar yang memungkinkan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan penyusupan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam, anggota Komisi III DPR lebih banyak menyoroti masalah pengawasan orang asing yang memanfaatkan kebijakan "bebas visa" untuk turis dari sejumlah negara tertentu yang disalahgunakan untuk bekerja dan bahkan membeli sumber daya Indonesia untuk dipasarkan kembali ke negara lain.
Berita Lainnya
Petani Desa Pambang Baru Bengkalis minta alat berat, Ini jawaban Gubernur Syamsuar
27 September 2023 9:50 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo ditarget sebagai tersangka, ini jawaban KPK
15 June 2023 15:31 WIB
Rampok bersenjata api di gerai BRILink Pekanbaru masih berkeliaran, Ini jawaban Kapolda
15 March 2023 14:55 WIB
Mengapa putus cinta atau patah hati begitu menyakitkan? Ini jawaban sains
03 February 2023 13:47 WIB
Ini jawaban Bupati Meranti usai dipanggil Kemendagri terkait protes DBH, SKK Migas juga dihadirkan
21 December 2022 14:18 WIB
Bagi Pevita Pearce, film pahlawan super "Sri Asih" jawaban dari keresahan
17 November 2022 9:39 WIB
Ditanya soal Capres, ini jawaban Salim Al Jufri
06 November 2022 20:57 WIB
Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan
05 July 2022 17:04 WIB