Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Andi Putra, terdakwa korupsi proyek pengadaan koneksi Chiller ke Generator Set (Genset) Hall A Sport Center, Stadion Rumbai dengan dua tahun kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko, jaksa Amin dan Fuji Dwi Jona menyatakan turut menuntut kedua terdakwa agar membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan tersebut, Andri Putra tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, ia telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp427 juta ke kas daerah pada tanggal 23 Mei 2016 lalu.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara hal meringankan hukuman, terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Atas tuntutan itu, Andri Putra menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam kasus ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Andri, juga ada Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.
Pardamean dan Amir telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Pardamean dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau tahun 2012 silam.
CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean. Saat itu, Pardamaian merupakan panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.
Berita Lainnya
KPK tahan Victor Sitorus terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
05 December 2022 21:02 WIB
Dua terpidana korupsi proyek Bengkalis dijebloskan ke lapas
01 July 2022 17:44 WIB
Mengenakan peci, buron kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Inhil menyerahkan diri
16 June 2022 11:23 WIB
Banyak proyek mangkrak di Kampar, Juswari minta KPK mengusutnya
24 March 2022 22:12 WIB
M Nasir dipanggil KPK terkait kasus proyek jalan di Bengkalis
02 March 2022 6:15 WIB
KPK panggil dua pihak swasta terkait kasus mega proyek jalan di Bengkalis
21 February 2022 16:53 WIB
Polda NTB tahan lima tersangka korupsi proyek dermaga di Gili Air, Lombok Utara
13 January 2022 11:00 WIB
Mahasiswa minta Kejagung selidiki proyek pembangunan di Riau
19 December 2021 2:00 WIB