Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membekuk pemasok narkoba jenis ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Provinsi Riau di Kabupaten Siak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan tersangka berinisial SD (26) merupakan buronan jajarannya dalam kaitannya peredaran ganja yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi dia itu adalah penyuplai ganja ke seorang ibu yang memaksa anaknya menjadi kurir ganja," katanya.
Iwan mengatakan bahwa tersangka diamankan pada Kamis lalu (28/4) di Kandis, Kabupaten Siak. Penangkapan tersangka SD tidak lama berselang setelah polisi meringkus Km alias Karmila (35) yang merupakan ibu kanding dari R, bocah sebelah tahun yang dipaksa menjadi kurir narkoba.
Penangkapan SD yang merupakan warga Lhoksumawe, Aceh itu dilakukan petugas setelah berhasil memancingnya keluar melalui Karmila.
"Saat itu Km bermaksud melarikan diri setelah anaknya tertangkap tangan memiliki ganja kering seberat satu kilogram. Dia bermaksud lari ke Aceh bersama SD. Dari situ kita berhasil menangkapnya," jelasnya.
Saat ini Km dan SD diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus eksploitasi anak menjadi kurir narkoba diungkap Polresta Pekanbaru pada Senin lalu (25/4). Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dari penangkapan tersangka kepemilikan ganja sebelumnya berinisial RJ.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penyamaran dengan memesan ganja ke Karmila. Sangat mengejutkan, Karmila lantas meminta kepada anaknya untuk mengantarkan ganja pesanan polisi yang menyamar.
R akhirnya diamankan petugas dengan ganja yang dikantonginya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua R dan kembali ditemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Karmila yang sempat melarikan diri berhasil diringkus petuga pada Kamis sore lalu (28/4).
Sementara itu, dalam menjalankan usaha haramnya itu, Karmila diketahui kerap memanfaatkan anak kandung perempuannya berinisial R berusia 11 tahun sebagai kurir. Menurut Iwan Lesmana, hal itu terungkap dari pengakuan R kepada petugas yang telah mengantarkan ganja itu sebanyak enam kali.
"Hanya saja, anak itu dipaksa ibunya. Dia bahkan tidak mengetahui jika yang dibawanya itu adalah ganja. Kemudian, dia sering dimarahi jika bertanya," jelasnya.
Komnas Perlindungan Anak Riau yang turut menangani perkara tersebut mengatakan bahwa saat ini R telah diamankan di Shelter perlindungan anak. Di sana dia akan di sekolahan lantaran dia putus sekolah sejak dua tahun terakhir. "Dia putus sekolah saat masih kelas 4 SD karena tidak ada biaya. Ibunya juga tidak merawatnya dengan baik," ujarnya.
Berita Lainnya
Polres Kuansing Buru Pemasok 10 Kg Ganja
08 September 2014 22:34 WIB
Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai tewaskan ibu dan anak
22 April 2024 14:13 WIB
Kenali ciri-ciri ibu hamil yang alami gangguan kesehatan mental
22 April 2024 11:42 WIB
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:19 WIB
OIKN sebut desa di wilayah ibu kota negara baru berubah status jadi kota
12 April 2024 15:41 WIB
PSSI targetkan pusat latihan Ibu Kota Nusantara dilengkapi delapan lapangan pada 2026
09 April 2024 14:30 WIB
Dokter: Ibu hamil saat mudik perlu ganti posisi duduk maksimal dua jam sekali
04 April 2024 12:03 WIB
Menahan buang air kecil selama perjalanan mudik berisiko buruk pada ibu hamil
04 April 2024 11:55 WIB