Polda Riau Tetapkan DPO Pemasok Sabu ke Oknum TNI

id polda riau, tetapkan dpo, pemasok sabu, ke oknum tni

Polda Riau Tetapkan DPO Pemasok Sabu ke Oknum TNI

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang bandar narkoba yang disebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke oknum anggota TNI AD berinisial IP sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah mengantongi nama pemasok sabu tersebut. Saat ini kita masih terus melakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara terperinci DPO yang dimaksud dengan alasan dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Hanya saja, ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukan dari kalangan militer melainkan warga sipil.

Sebelumnya Polda Riau bersama dengan Intelijen Korem 031/WB mengamankan seorang oknum TNI AD berinisial Kopral Satu IP pada Minggu malam (13/3) di Kota Pekanbaru. IP diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Komando Distrik Militer 0314 Tembilahan.

Herman mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan lima paket sabu seberat setengah kilogram atau senilai Rp1 miliar.

Tersangka diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi akurat dari informan kepolisian.

Menurut Hermansyah, dari pemeriksaan diketahui bahwa Koptu IP mendapatkan sabu-sabu dari Bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut. "Termasuk barang bukti setengah kilogram sabu tersebut dipasok dari DPO itu," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, tersangka terlebih dahulu melakukan transaksi dengan DPO itu di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa DPO dan tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi.

Saat ini oknum bersangkutan telah diserahkan ke Komando Resor Militer 031/WB guna menjalani pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.