Tercatat 216 Pekerja Asing yang Punya SKTT di Dumai

id tercatat 216, pekerja asing, yang punya, sktt di dumai

Tercatat 216 Pekerja Asing yang Punya SKTT di Dumai

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Provinsi Riau, sepanjang 2015 telah menerbitkan sebanyak 216 surat keterangan tempat tinggal atau SKTT bagi pekerja asing di sejumlah perusahaan di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, Selasa, menyebutkan bahwa pekerja asing wajib memiliki SKTT ini karena sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Setiap warga asing yang bekerja harus mengurus perizinan SKTT ini supaya tidak melanggar perundangan berlaku," katanya.

Dia menjelaskan, ratusan pekerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Dumai, terdiri 211 laki laki dan lima perempuan.

Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing ini, diantaranya, PT Inti Benua Perkasatama sebanyak dua orang, PT Kreasi Jaya empat orang, PT Indopalm sembilan orang, PT Paramita Bangun Saran 105 orang, dan PT Ivomas 85 orang serta PT Energi Sejahtera Emas 11 orang.

"Jumlah pekerja asing yang memiliki SKTT ini belum semuanya terlaporkan karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan keberadaan tenaga kerja asing mereka," jelasnya.

Dia berharap perusahaan yang belum melaporkan keberadaan pekerja asing agar segera mengurus SKTT ke Disdukcapil sesuai aturan berlaku dan tidak terkena sanksi jika melanggar.

Disebutkan, untuk pembuatan SKTT ini, perusahaan harus melapor dan pekerja asing datang mengisi formulir pendaftaran orang asing tinggal terbatas dengan melampirkan beberapa dokumen penting.

Dokumen tersebut, ialah, kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) paspor, buku pengawasan orang asing, fotokopi surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW setempat dengan diketahui pejabat lurah serta lainnya.