Kejari Dumai Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Koran

id kejari dumai, terima pelimpahan, tersangka korupsi koran

Kejari Dumai Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Koran

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana (mark up) anggaran belanja koran di lingkungan DPRD setempat dari penyidik polisi, Senin.

Tersangka yang merupakan Sekretaris DPRD Dumai inisial AH ini selanjutnya resmi ditahan oleh jaksa karena terjerat kasus korupsi yang ditangani kepolisian resort (Polres) setempat.

"Pelimpahan tersangka sudah kami terima dan rencananya bakal dititipkan di rumah tahanan Kulim Pekanbaru hingga pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Hendarsyah Yusuf Permana kepada pers, di Dumai, Senin.

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp618 juta ini sudah memasuki tahap II dan segera akan dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sebelum diserahkan ke jaksa, penyidik Tipikor Polres Dumai telah memeriksakan kesehatan tersangka di RS Bhayangkara setempat dan dinyatakan sehat sehingga diyakini bisa dibawa ke Pekanbaru.

Sementara, Kepala Unit Tipikor Polres Dumai Ipda Elva Indra mengatakan tersangka AH dijemput paksa oleh penyidik pada Jumat (5/6) pekan lalu karena dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini, lanjut dia, AH berperan sebagai pengguna anggaran dan diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pembayaran belanja surat kabar di lingkungan Sekretariat DPRD sejak 2009 hingga 2013.

"Tersangka mangkir saat dipanggil dan dilakukan jemput paksa sesuai prosedur berlaku," sebutnya.

Diketahui, dalam kasus ini juga melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan Kepala Sub Bagian Kehumasan Sekretariat DPRD inisial Is dan sudah menjalani proses hukum terlebih dahulu.