KPU Dumai Klaim Sudah Selesaikan Kesepakatan NPHD

id kpu dumai, klaim sudah, selesaikan kesepakatan nphd

KPU Dumai Klaim Sudah Selesaikan Kesepakatan NPHD

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Provinsi Riau, mengklaim sudah menyelesaikan kesepakatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2015.

Ketua KPU Dumai Darwis di Dumai, Selasa, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) dipastikan tidak akan tertunda karena kesepakatan bersama soal pendanaan sudah dituntaskan.

"Naskah perjanjian hibah sudah ditandatangani dan ini tidak ada persoalan lagi untuk pelaksanaan pilkada mendatang," katanya.

Dia mengutarakan, penandatanganan NPHD wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan kelancaran dan sukses penyelenggaraan pilkada supaya tidak mengalami penundaan.

Sebelumnya KPU Dumai mengalami keterlambatan penyerahan NPHD ke KPU Riau karena alasan menunggu kesiapan waktu pejabat daerah terkait, yaitu Asisten I bidang pemerintahan setempat.

Namun setelah berkoordinasi intensif dengan pejabat terkait akhirnya kesepakatan NPHD tersebut bisa dituntaskan dan KPU langsung menyampaikan naskah lewat surat elektronik ke KPU Riau.

"Komitmen pemerintah daerah mendukung pendanaan pilkada ini sangat kita apresiasi dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik, lancar, sukses dan kondusif," ungkap dia.

Sementara, Asisten I Pemerintah Kota Dumai Riau Darmawan mengakui keterlambatan kesepakatan pendanaan pilkada tersebut karena tengah menjalani proses pendidikan aparatur pemerintahan di luar kota.

Dia berharap pasca ditandatangani kesepakatan bersama ini pelaksanaan pilkada di Dumai tidak terkendala dan tetap berlangsung sesuai jadwal Desember 2015 mendatang.

KPU Dumai Senin kemarin telah telah melantik 35 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 99 panitia pemungutan suara (PPS), dan diharapkan bisa bekerja dengan menjaga netralitas serta tidak memihak atan mendukung salah satu calon nantinya.