Fitra Riau Sengketakan Delapan Parpol Tidak Transparan

id fitra riau sengketakan delapan parpol tidak transparan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau resmi menyengketakan delapan Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di Riau ke Komisi Informasi, karena tidak transparan dan menolak menanggapi permohonan informasi yang diajukan oleh tim akses lembaga swadaya masyarakat itu.

"Sejak tanggal 3 Mei 2015, tim akses informasi telah memasukkan delapan laporan sengketa oinformasi di KIP, sedangkan satu partai lagi tingal menunggu waktu 30 hari pasca keberatan sejak permohonan dimasukkan ke parpol," kata Peneliti Fitra, Triono Hadi di Pekanbaru, Selasa.

Dia menyebutkan bahwa kedelapan DPD parpol itu adalah Golkar, Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Sebelumnya Fitra bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta laporan keuangan kepada 10 partai pemilik kursi di DPRD Riau.

Dari 10 parpol itu, Hanya PKB yang merespon permintaan informasi di mana itupun setelah diajukan surat keberatan. Sementara sembilan lainnya termasuk satu yang masih masa tunggu sama sekali tidak merespon surat permohonan maupun surat keberatan.

Dasar permintaan informasi dikatakannya, bahwa dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) organisasi partai politik menjadi salah satu badan publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU itu.

"Bahwa selain organisasi pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), organisasi non pemerintah juga dikategorikan sebagai badan publik, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D), sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri," ujarnya menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik diantaranya pengelolaan dan penggunaan dana bersumber dari APBN/D, program umum dan kegiatan parpol, dan keputusan parpol, serta informasi lainnya yang ditetapkan oleh UU berkaitan dengan parpol.

Tidak hanya itu, kewajiban parpol untuk transparan dan akuntabel terkait pengelolaan keuangan juga diatur secara jelas bahkan di UU no. 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Selain partai diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan penggunaan keuangan (pasal 37), laporan penerimaan dan penggunaan keuangan parpol secara keseluruhan dinyatakan terbuka untuk masyarakat (pasal 38)," jelasnya.

Namun demikian, faktanya belum semua partai siap menjalankannya. Bahkan Direktur Eksekutif Fitra Riau, Usman mengaku mendapatkan ancaman perlawanan hingga melakukan tindakan premanisme.

"Parpol tidak mau tandatangani surat pernyataan bahkan kita diusir dan mau dipukuli. Padahal parpol sebagai badan publik harus melayani surat dari masyarakat," ungkapnya.