Ombudsman: Palangka Raya Tertinggi Pengaduan Pelayanan Publik

id ombudsman palangka raya tertinggi pengaduan pelayanan publik

 Ombudsman: Palangka Raya Tertinggi Pengaduan Pelayanan Publik

Palangka Raya, (Antarariau.com) - Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Yogie O Sihombing mengatakan, Kota Palangka Raya masih tertinggi dalam delik pengaduan masyarakat setempat terkait pelayanan publik.

"Berdasarkan daerah instansi terlapor dari Januari--Maret 2015, Kota Palangka Raya menunjukkan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yakni 18 pengaduan khusus dalam penyelenggara pelayanan publik," kata Yogie, di Palangka Raya Minggu.

Data Ombudsman RI Perwakilan Kalteng terkait pelayanan publik dari bulan Januari--Desember 2014 lalu, Kota Palangka Raya masih terbanyak dari Kabupaten lain, yaitu 19 laporan pengaduan atau 23,46 persen.

Yogie menjelaskan, laporan masyarakat berdasarkan daerah instansi terlapor baik dari kabupaten/kota pada bulan Januari--Maret 2015, saat ini masih didominasi Kota Palangka Raya sebanyak 18 laporan pengaduan dalam penyelenggara pelayanan publik.

Disusul Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak delapan laporan, Kotawaringin Timur tujuh laporan, Kapuas lima laporan, Pulang Pisau dan Barito Selatan masing-masing empat laporan.

Selanjutnya, Kabupaten Katingan tiga laporan, Seruyan, Murung Raya, dan Barito Timur masing-masing dua laporan.

Sedangkan Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Gunung Mas masing-masing satu laporan.

Sepanjang Januari--Maret 2015, laporan masyarakat berdasarkan daerah instansi terlapor berjumlah 58 aduan terkait instansi penyelenggara pelayanan publik.

Pihaknya berharap, masyarakat Kalimantan Tengah jangan diam dan takut apabila merasa atau menemukan instansi sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku.

Masyarakat bisa melaporkan baik secara pribadi atau melalui nomor layanan pengaduan SMS ke nomor 08115411277, dengan cara ketik nama (spasi) jenis pengaduannya.

Denny Riswanda, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menegaskan bahwa dalam penyampaian permasalahan tersebut akan terus dievaluasi per triwulan.

"Dengan adanya penyampaian permasalah tersebut, kami ingin dalam pelayanan publik di setiap kabupaten dan kota daerah ini bisa lebih sempurna lagi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan atas pelayanan publik setiap instansi pemerintah," ujar dia pula.*