
Polres Dumai Ringkus Pengedar Ganja Satu Kilogram

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau, berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MI diduga pengedar narkoba jenis daun ganja seberat 1 kilogram pada Jumat (9/1).
Kapolres Dumai AKBP Tony Hermawan menyatakan, pelaku yang diringkus di wilayah Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur tersebut mengakui daun ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada pelanggan.
"Barang bukti daun ganja kering itu rencananya dijual kembali kepada pembeli dan kami menduga pelaku adalah pemasok di Dumai," katanya kepada pers, Minggu.
Dia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan di lapangan oleh petugas.
Tersangka MI, lanjut dia, mengaku menerima pasokan ganja dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya menjual kepada sejumlah pengedar yang ada di Kota Dumai.
"Saat diamankan, pelaku tengah menunggu calon pembeli dan petugas dengan mudah menangkap karena dia tidak memberikan perlawanan," terangnya.
Dia menyebutkan, tersangka MI mengaku dalam setiap melakukan transaksi kepada calon pembeli selalu dalam jumlah ganja yang beratnya mencapai 1 Kg lebih.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Dumai.
Kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Dumai sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah oknum pegawai negeri dan honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah kota setempat.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1) lalu seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kota Dumai diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur karena kedapatan memiliki dua paket kecil diduga sabu-sabu senilai Rp300 ribu.
Polres Dumai belum lama ini juga menangkap oknum pegawai honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) Polisi Kehutanan setempat inisial RI yang tengah asik menghisap ganja bersama rekan di Jalan Terikat dengan barang bukti 63 ons daun ganja.
Pewarta : Abdul Razak
Editor:
Abdul Razak
COPYRIGHT © ANTARA 2026

