Polisi Tetapkan Oknum Kanit Reskrim Tersangka Pembunuhan

id polisi tetapkan, oknum kanit, reskrim tersangka pembunuhan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir menetapkan oknum polisi yang menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sinaboi, Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial JR, sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Intinya, pelakunya sedang kita proses, dan menurut penyidikan ada indikasi kuat sehingga ditetapkan tersangka oknum JR," kata Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan oknum polisi tersebut kini masih ditahan di Mapolres Rokan Hilir.

Menurut dia, tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maupun pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Tonny mengatakan pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus menyangkut oknum polisi tersebut karena tersangka terus membantah melakukan pembunuhan. "Bahkan, oknum ini membantah kenal dengan korban," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi. "Akan kami terus kumpulkan bukti-buktinya," ujar Tonny.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan tersangka karena diduga terkait dengan terbunuhnya seorang wanita berstatus janda, bernama Eka Farida yang berusia 50 tahun.

Tonny mengatakan korban merupakan mantan pelayan di kedai nasi dan merupakan warga daerah Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Sedangkan, tersangka JR masih tergolong baru menjabat tiga pekan sebagai Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dari sebelumnya berdinas di Sulawesi.

Korban Eka Farida ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dekat Jembatan Bagan Tanjung, di Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kamis (30/10) pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut saksi yang menemukan, jasad korban terlihat lebam dan berlumuran darah di bagian wajah serta luka memar di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul.

Tersangka oknum JR sempat menghilang saat penemuan jasad korban, dengan alasan izin untuk sarapan namun tidak kembali lagi ke kantor. Polres Rohil kemudian membentuk tim gabungan untuk memburu oknum polisi yang kabur itu.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Jalan Lintas Negeri Alam, Dusun I Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, sejauh ini aparat kepolisian masih menelusuri motif pembunuhan itu karena kuat dugaan korban dengan tersangka sempat menjalin hubungan asmara.