Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir menetapkan oknum polisi yang menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sinaboi, Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial JR, sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Intinya, pelakunya sedang kita proses, dan menurut penyidikan ada indikasi kuat sehingga ditetapkan tersangka oknum JR," kata Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan oknum polisi tersebut kini masih ditahan di Mapolres Rokan Hilir.
Menurut dia, tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maupun pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Tonny mengatakan pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus menyangkut oknum polisi tersebut karena tersangka terus membantah melakukan pembunuhan. "Bahkan, oknum ini membantah kenal dengan korban," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi. "Akan kami terus kumpulkan bukti-buktinya," ujar Tonny.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan tersangka karena diduga terkait dengan terbunuhnya seorang wanita berstatus janda, bernama Eka Farida yang berusia 50 tahun.
Tonny mengatakan korban merupakan mantan pelayan di kedai nasi dan merupakan warga daerah Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Sedangkan, tersangka JR masih tergolong baru menjabat tiga pekan sebagai Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dari sebelumnya berdinas di Sulawesi.
Korban Eka Farida ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dekat Jembatan Bagan Tanjung, di Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kamis (30/10) pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut saksi yang menemukan, jasad korban terlihat lebam dan berlumuran darah di bagian wajah serta luka memar di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul.
Tersangka oknum JR sempat menghilang saat penemuan jasad korban, dengan alasan izin untuk sarapan namun tidak kembali lagi ke kantor. Polres Rohil kemudian membentuk tim gabungan untuk memburu oknum polisi yang kabur itu.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Jalan Lintas Negeri Alam, Dusun I Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, sejauh ini aparat kepolisian masih menelusuri motif pembunuhan itu karena kuat dugaan korban dengan tersangka sempat menjalin hubungan asmara.
Berita Lainnya
Polisi tetapkan tersangka baru perkara meledaknya kilang Pertamina di Dumai
27 October 2023 16:23 WIB
Polisi tetapkan tujuh tersangka bentrokan di Rempang
10 September 2023 5:57 WIB
Polisi tetapkan lima orang DPO kasus blokade Jalan Trans Papua Barat
30 August 2023 15:55 WIB
Polisi tetapkan tersangka dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP
11 July 2023 14:58 WIB
Polisi tetapkan tiga tersangka dugaan suap penerimaan honorer Satpol-PP Rohil, salah satunya Kabid
11 July 2023 12:23 WIB
Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kecelakaan kerja PHR
25 May 2023 19:35 WIB
Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka
29 April 2023 17:55 WIB
Polisi tetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis
21 December 2022 18:26 WIB