Logo Header Antaranews Riau

Pemprov Riau Minta Mobil Dinas Dikembalikan

Jumat, 7 November 2014 20:15 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau meminta mantan anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas menyusul saat ini mereka tidak lagi menduduki jabatan seperti sebelumnya.

"Sebagai aparat Pemerintah Riau, kita mengharapkan mobil itu dapat dikembalikan karena itu menyangkut dengan aset daerah," kata Asisten I Sekretariat Daerah Riau, Kasiaruddin di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan, seyogyanya para pejabat yang lama dapat mengikuti saja peraturan yang ada.

"Anggota dewan itu kan tahu. Para pejabat tersebut ada prosedur pemakaian dan mereka juga punya SK," katanya.

Sejauh ini, terkait dengan keberadaan mobil dinas tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memeriksa sejumlah kendaraan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Riau. BPK menginventarisir mobil dan sepeda motor operasional dewan.

Saat itu, memang, masih banyak mantan anggota dewan yang belum mengembalikan sebagian mobil dinas.

"Tentu ada sangsinya kalau diluar peraturan," kata Kasiaruddin.

Menurut dia, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, juga telah menginstruksikan untuk menarik mobil dinas berjumlah 55 unit, baik yang masih dikuasai oleh mantan anggota DPRD Riau maupun mereka yang kembali terpilih.

Dia juga menyatakan membatalkan proyek pengadaan mobil dinas senilai sekitar Rp70 miliar untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Riau yang baru, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Riau.

Pembatalan itu, jelasnya, disebabkan proyek pengadaan mobil tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai pemborosan uang rakyat dan menyalahi aturan.

Terkait Pengembalian mobill dinas ini, Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) wilayah Riau, Sumbar dan Kepri, Lukman Efendi juga menjelaskan, seharusnya barang milik negara atau Pemda yang ada pada tangan perorangan harus dilepas.

"Jika tidak mau dilepas, aset itu harus ditarik oleh pihak berwenang, yang dalam hal ini tentu gubernur, atau bupati dan walikota di masing daerahnya," tegasnya.

Menurut dia, barang aset negara atau daerah tidak boleh berada pada tangan yang bukan berhak. Karena semuanya harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Harus dilepas atau disewakan dan dilakukan kerjasama dalam pemanfaatannya," katanya.