Logo Header Antaranews Riau

Sekjen PBB tegaskan penolakan hukuman mati usai eksekusi gagal di AS

Sabtu, 3 Oktober 2026 12:36 WIB
Image Print
Arsip foto - Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Stephane Dujarric memandu konferensi pers di Markas Besar PBB di New York (29/1/2026), tempat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memaparkan prioritasnya untuk tahun 2026. ANTARA/Selçuk Acar - Anadolu Agency /pri. (ANTARA/Selçuk Acar - Anadolu Agency /pri.)

PBB (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati setelah eksekusi terpidana Christa Gail Pike gagal dilaksanakan di Tennessee, Amerika Serikat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan pada Jumat (2/10), ketika ditanya mengenai kegagalan eksekusi Pike serta seruan pengampunan dari tujuh uskup di Tennessee.

“Hukuman mati seharusnya tidak ada. Negara-negara seharusnya tidak menggunakan hukuman mati,” kata Dujarric.

Ia menambahkan bahwa Guterres memiliki sikap yang tegas mengenai persoalan tersebut. “Sekretaris Jenderal secara tegas menolaknya,” ujarnya.

Eksekusi Pike Berakhir Gagal
Kasus Pike menjadi sorotan setelah proses eksekusinya pada Kamis dilaporkan gagal. Menurut laporan Fox News, Pike tetap hidup setelah dua kali penyuntikan obat mematikan diberikan dalam proses eksekusi.

Kegagalan tersebut membuat otoritas Tennessee membatalkan pelaksanaan eksekusi dan memerintahkan penghentian sementara seluruh eksekusi di tingkat negara bagian hingga akhir tahun.

Situasi itu kemudian mendorong tujuh uskup dari Gereja Katolik, Gereja Episkopal, dan Gereja Evangelis Lutheran di Tennessee untuk meminta Gubernur Tennessee Bill Lee memberikan pengampunan kepada Pike.

Para uskup menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Pike memang sangat berat dan telah menimbulkan kesedihan mendalam. Namun, menurut mereka, pertanggungjawaban atas kejahatan tersebut tidak seharusnya berujung pada kematian lagi.

Sikap para pemimpin gereja tersebut sejalan dengan posisi lama mereka yang menolak penerapan hukuman mati.

Terpidana Kasus Pembunuhan 1995
Pike dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Colleen Slemmer, 19 tahun, pada 1995. Jika eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan, Pike akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Tennessee dalam lebih dari dua abad.

Kasus ini kembali menyoroti perdebatan mengenai hukuman mati di Amerika Serikat, termasuk persoalan pelaksanaan eksekusi dan seruan dari berbagai kelompok keagamaan serta lembaga internasional untuk menghapus hukuman tersebut.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026