Logo Header Antaranews Riau

PP 20 Tahun 2026 Terbit: Angin segar bagi UMKM, pajak makin sederhana dan usaha bisa lebih maju!

Jumat, 2 Oktober 2026 11:19 WIB
Image Print
PP 20 Tahun 2026 Terbit: Angin segar bagi UMKM, pajak makin sederhana dan usaha bisa lebih maju!. (ANTARA/HO-DJP Riau)
Memahami perubahan ketentuan PPh dengan bahasa sederhana bagi pelaku UMKM

Pekanbaru (ANTARA) - Bukan Sekadar Perubahan Aturan Pajak
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), urusan pajak sering kali terasa rumit. Di tengah kesibukan melayani pelanggan, mengatur stok, membayar pegawai, dan menjaga arus kas, masih ada kewajiban administrasi yang harus diperhatikan. Karena itu, setiap kebijakan yang membuat penghitungan pajak lebih sederhana tentu menjadi hal yang penting.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan ini adalah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

PP ini antara lain mempertahankan pendekatan penghitungan PPh final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut memberikan mekanisme penghitungan yang relatif sederhana karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih usaha.
PPh Final 0,5 Persen, Cara Hitung yang Lebih Sederhana.

Salah satu ketentuan yang penting dipahami adalah tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Secara sederhana, wajib pajak yang memenuhi ketentuan menghitung pajaknya berdasarkan peredaran bruto atau omzet.

Sebagai gambaran, apabila omzet usaha dalam satu bulan sebesar Rp20 juta dan seluruh penghasilan tersebut termasuk dalam ketentuan PPh final, maka PPh final yang dihitung adalah 0,5 persen dari Rp20 juta, yaitu Rp100 ribu.

Cara seperti ini dapat membantu pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks. Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026, pemerintah menyebutkan bahwa pembukuan dapat menjadi tantangan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu. Karena itu, penghitungan berdasarkan peredaran bruto menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan.

Siapa yang Dapat Menggunakan Ketentuan Ini?
PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa ketentuan PPh final tersebut dapat berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.
Batas Rp4,8 miliar perlu diperhatikan dengan baik. Pelaku UMKM sebaiknya tidak hanya melihat omzet bulanan, tetapi juga memahami bagaimana peredaran bruto dihitung menurut ketentuan. Peredaran bruto dapat mencakup seluruh peredaran dari usaha dan pekerjaan bebas tertentu yang menjadi bagian dari penghitungan sebagaimana diatur dalam PP.
Artinya, sebelum menggunakan tarif 0,5 persen, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya memang termasuk pihak yang memenuhi persyaratan.
Tidak Semua Penghasilan Otomatis Dikenai PPh Final 0,5 Persen.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memahami pengecualian. PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa tidak seluruh jenis penghasilan dapat diperlakukan sebagai penghasilan usaha yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersebut.

Salah satunya adalah penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesi tertentu. Aturan mencantumkan berbagai jenis pekerjaan bebas, antara lain tenaga ahli, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, dan profesi tertentu lainnya.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak termasuk dalam ketentuan karena memilih menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau karena memenuhi kondisi tertentu yang dikecualikan dalam PP.

Jadi, jangan sampai muncul anggapan bahwa semua orang yang menjalankan usaha kecil otomatis cukup membayar 0,5 persen. Status wajib pajak dan jenis penghasilan tetap harus diperhatikan.

Omzet Rp4,8 Miliar: Perhitungannya Perlu Cermat
Angka Rp4,8 miliar menjadi salah satu batas yang penting dalam aturan ini. Namun, cara menghitung peredaran bruto juga perlu diperhatikan. PP 20 Tahun 2026 menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup jumlah peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas tertentu pada tahun pajak sebelumnya, termasuk penghasilan tertentu yang berasal dari luar negeri sesuai ketentuan.

Untuk kondisi tertentu dalam keluarga, aturan juga mengatur penggabungan peredaran bruto suami dan istri. Ada pula ketentuan terkait penghasilan atau peredaran bruto anak yang belum dewasa.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak hanya mencatat omzet untuk kebutuhan operasional, tetapi juga menyimpan catatan yang rapi agar dapat mengetahui posisi usahanya dengan benar. Pencatatan sederhana pun akan sangat membantu ketika harus menentukan kewajiban pajak.

Ada Ketentuan Peralihan yang Perlu Diperhatikan
PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan. Ketentuan ini penting karena penerapan aturan baru tidak selalu hanya berbicara mengenai kondisi setelah peraturan diterbitkan. Ada ketentuan yang mengatur wajib pajak tertentu yang masa pengenaan PPh finalnya telah berakhir pada tahun pajak 2024 atau 2025, termasuk ketentuan bagi koperasi dan wajib pajak tertentu lainnya.

Dengan adanya ketentuan peralihan, wajib pajak perlu melihat kondisi masing-masing, bukan hanya membaca tarif pajaknya. Jika terdapat keraguan mengenai penerapan ketentuan pada suatu tahun pajak, wajib pajak sebaiknya memeriksa aturan secara lengkap atau meminta penjelasan kepada pihak yang memahami ketentuan perpajakan.

Dukungan bagi UMKM, tetapi Tetap Harus Tertib
Dari sisi kebijakan, PP 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya upaya pemerintah memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban PPh bagi kelompok wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Penyederhanaan penghitungan berdasarkan omzet dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya tanpa harus langsung menghadapi perhitungan laba yang kompleks.

Namun, kemudahan bukan berarti kewajiban pajak menjadi tidak penting. Justru ketika cara menghitungnya lebih sederhana, pelaku UMKM dapat lebih mudah menata administrasi usaha. Mencatat omzet, memisahkan transaksi usaha dengan kebutuhan pribadi, menyimpan bukti transaksi, dan memahami status perpajakan adalah kebiasaan yang akan semakin berguna ketika bisnis berkembang.

Pemerintah dalam penjelasan PP juga menyatakan bahwa penyesuaian aturan diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan dan basis pajak. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berbicara mengenai besarnya pajak, tetapi juga mengenai bagaimana sistem perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan mudah dipahami.

Saatnya UMKM Melihat Pajak sebagai Bagian dari Perjalanan Usaha
Bagi UMKM, pajak seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai beban. Pajak merupakan salah satu bagian dari perjalanan usaha yang perlu dikelola sejak awal. Ketika omzet masih kecil, pencatatan yang tertib akan membantu pemilik usaha mengetahui perkembangan bisnis. Ketika usaha semakin besar, kebiasaan tersebut akan membuat proses administrasi menjadi lebih siap.

Terbitnya PP 20 Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk kembali melihat kewajiban perpajakannya. Apakah omzet sudah dicatat dengan baik? Apakah bukti transaksi tersimpan? Apakah jenis penghasilan sudah sesuai dengan ketentuan? Dan apakah status perpajakan usaha sudah dipahami?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut penting agar kemudahan yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan secara tepat.

Penutup: Peluang untuk Tumbuh, Tanggung Jawab untuk Tertib
PP 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting terhadap ketentuan PPh final dalam PP 55 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tarif 0,5 persen atas peredaran bruto memberikan cara penghitungan yang lebih sederhana.

Di sisi lain, pelaku UMKM tetap perlu memperhatikan batas omzet, jenis penghasilan, pihak yang dikecualikan, serta ketentuan peralihan. Jangan hanya melihat angka 0,5 persen, tetapi pahami juga siapa yang berhak menggunakan ketentuan tersebut dan bagaimana peredaran bruto dihitung.

Pada akhirnya, dukungan terhadap UMKM bukan hanya tentang memberikan kemudahan, tetapi juga menciptakan ruang agar pelaku usaha dapat tumbuh dengan administrasi yang semakin tertib. Bagi pelaku UMKM, ini bisa menjadi kesempatan untuk membangun usaha bukan hanya agar semakin besar, tetapi juga semakin siap menghadapi kewajiban perpajakan di masa depan.

Oleh: Fernandes Lubis S.E.,
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
*



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026