
Gereja Palestina serukan aksi global selamatkan sekolah Kristen di Yerusalem
Ramallah (ANTARA) - Gereja Palestina menyerukan solidaritas dunia untuk menyelamatkan sekolah-sekolah Kristen di Yerusalem yang terancam lumpuh setelah otoritas Israel melarang sejumlah guru dan staf asal Tepi Barat memasuki kota tersebut.
Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina dalam pernyataannya pada Rabu mendesak gereja-gereja di seluruh dunia mengambil tindakan segera menyikapi kebijakan yang dinilai mengancam keberlangsungan pendidikan Kristen di Yerusalem.
Komite mengatakan otoritas Israel menolak menerbitkan maupun memperbarui izin masuk bagi sejumlah guru dan staf dari Tepi Barat. Akibatnya, mereka tidak dapat mendatangi sekolah dan tempat kerja masing-masing.
Kondisi tersebut memaksa lembaga-lembaga pendidikan Kristen mengumumkan mogok tanpa batas waktu. Tahun ajaran 2026-2027 pun terancam terganggu karena para siswa belum dapat kembali ke ruang kelas.
“Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa,” tegas komite tersebut.
Komite memperingatkan bahwa pembatasan terhadap tenaga pendidik itu bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari eskalasi yang lebih luas terhadap akses dan identitas pendidikan Palestina di Yerusalem.
Mereka juga menyoroti penerapan kurikulum Israel di sekolah-sekolah Palestina serta undang-undang yang disahkan Knesset pada Januari mengenai perekrutan lulusan perguruan tinggi Palestina.
Menurut komite, rangkaian kebijakan tersebut berpotensi melemahkan identitas Yerusalem dan bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki, termasuk ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV.
Komite menegaskan bahwa sekolah-sekolah Kristen memiliki posisi penting dalam sejarah dan kehidupan sosial Yerusalem. Selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga tersebut telah melayani berbagai generasi warga Palestina, baik Kristen maupun Muslim.
“Lembaga-lembaga ini memiliki peran historis yang harus dilindungi,” kata komite.
Israel mewajibkan warga Palestina dari Tepi Barat memperoleh izin khusus untuk memasuki Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk untuk bekerja, belajar, mendapatkan perawatan medis, dan beribadah.
Selain persoalan izin masuk, sektor pendidikan Arab di Yerusalem Timur juga menghadapi dampak dari undang-undang yang disahkan Knesset pada Januari. Aturan tersebut melarang perekrutan guru yang memperoleh gelar akademik dari institusi yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina untuk bekerja dalam sistem pendidikan Israel.
Kebijakan itu terutama berdampak pada sistem pendidikan Arab di Yerusalem Timur yang mempekerjakan sekitar 6.700 guru. Sedikitnya 60 persen di antaranya memiliki gelar sarjana dari institusi pendidikan tinggi Palestina, menurut laporan sebelumnya surat kabar Haaretz.
Israel menduduki Yerusalem Timur sejak 1967 dan menganggap wilayah tersebut sebagai bagian dari ibu kotanya. Klaim tersebut tidak diakui secara luas oleh komunitas internasional.
Sementara itu, Palestina menuntut Yerusalem Timur menjadi ibu kota negara Palestina di masa depan.
Sumber: Anadolu
Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
