
Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai: Hak pengguna jasa untuk mengajukan sengketa

Pekanbaru (ANTARA) - Tidak setuju dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai? Pengguna jasa memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Mekanisme ini menjadi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa di bidang kepabeanan dan/atau cukai secara resmi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keberatan merupakan upaya yang dapat diajukan pengguna jasa apabila merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pengajuan dilakukan secara tertulis dan elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Portal DJBC).
Portal DJBC sendiri merupakan sistem terintegrasi berbasis web yang menyediakan berbagai layanan DJBC bagi seluruh pengguna jasa.
Apa Saja yang Bisa Diajukan Keberatan?
Objek keberatan dibedakan menjadi dua bidang, yaitu kepabeanan dan cukai.
1. Bidang Kepabeanan
Keberatan dapat diajukan atas:
Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, antara lain berupa SPTNP, SPPBMCP, atau SPP.
Penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, antara lain berupa SPP atau SPBL.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda melalui SPSA.
Pengenaan bea keluar melalui SPPBK.
2. Bidang Cukai
Untuk bidang cukai, keberatan dapat diajukan atas Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1).
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Keberatan tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak. Pengajuan harus dilakukan oleh orang yang berhak, yaitu:
Orang perseorangan; atau
Orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, surat pernyataan pendirian, atau dokumen pendirian dalam hal keberatan diajukan oleh badan hukum.
Dengan demikian, pengguna jasa perlu memastikan bahwa pihak yang mengajukan keberatan memang memiliki kewenangan yang sah.
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Salah satu hal terpenting dalam pengajuan keberatan adalah memperhatikan batas waktu.
Untuk kepabeanan, keberatan harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan.
Sementara untuk cukai, keberatan harus diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan permohonan keberatan.
Karena itu, pengguna jasa sebaiknya tidak menunda pengajuan apabila memiliki alasan dan bukti yang mendukung keberatan.
Apa Saja Persyaratan Formalnya?
Agar dapat diproses, permohonan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengajuan dilakukan:
Secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Secara elektronik melalui Portal DJBC sesuai format yang ditetapkan dalam Lampiran PMK 136/PMK.04/2022.
Oleh orang yang berhak.
Dengan melampirkan bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
Dengan melampirkan salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
Disertai alasan keberatan serta data dan/atau bukti yang mendukung alasan tersebut.
Perlu diperhatikan, satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan.
Jaminan Keberatan, Apa yang Perlu Diperhatikan?
Dalam pengajuan keberatan, pengguna jasa wajib menyerahkan jaminan.
Untuk bidang kepabeanan, jaminan diberikan sebesar tagihan yang harus dibayar. Sedangkan untuk bidang cukai, jaminan diberikan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah ditetapkan.
Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan harus memiliki masa pengajuan klaim selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.
Bagaimana Jika Ingin Mencabut Keberatan?
Pengguna jasa juga dapat mengajukan pencabutan keberatan, sepanjang Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keputusan atas keberatan tersebut.
Permohonan pencabutan harus:
Menggunakan format sesuai Lampiran huruf C PMK 136/PMK.04/2022.
Diajukan oleh orang yang berhak.
Diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC.
Disertai pelunasan bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai penetapan yang diajukan keberatan, ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pengguna jasa perlu mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang. Apabila pencabutan disetujui dan surat persetujuan pencabutan telah diterbitkan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.
Keputusan Keberatan Disampaikan Secara Realtime
Setelah proses pemeriksaan selesai, keputusan keberatan menjadi produk hukum yang diterima Pemohon. Keputusan tersebut dapat berfungsi sebagai penetapan, pemberitahuan, dan/atau penagihan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
Menariknya, keputusan keberatan disampaikan secara realtime melalui Portal DJBC setelah Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Jika terjadi gangguan operasional, keputusan dapat disampaikan secara manual kepada pihak yang mengajukan keberatan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Penyampaian keputusan tersebut dapat dibuktikan melalui tanda terima surat apabila disampaikan langsung, bukti pengiriman apabila dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir, maupun bukti pengiriman lainnya.
Kenali Hak, Pahami Prosedur
Mekanisme keberatan memberikan ruang bagi pengguna jasa untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Karena itu, pengguna jasa perlu memahami objek keberatan, pihak yang berhak mengajukan, dokumen pendukung, kewajiban jaminan, serta batas waktu pengajuan. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu menjadi bagian penting agar proses keberatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022.
Apabila mengalami kendala dalam pengajuan keberatan, pengguna jasa dapat mendatangi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan atau menghubungi BRAVO Bea Cukai 1500225.
Pahami prosedurnya, siapkan buktinya, dan jangan lewatkan batas waktunya. Keberatan merupakan hak pengguna jasa yang dapat digunakan untuk memperoleh penyelesaian atas ketidaksetujuan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

