Logo Header Antaranews Riau

Obat Pemerintah bisa bebas bea masuk, Ini syarat dan ketentuannya

Jumat, 28 Agustus 2026 10:44 WIB
Image Print
Puluhan koli berisi koli obat-obatan ayam ilegal berbagai macam merk dan sebanyak 244 ekor asal Filipina disita Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII dan Bea Cukai. (ANTARA/Karel A Polakitan)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk impor obat-obatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kebutuhan obat dalam program kesehatan dapat dipenuhi secara lebih efektif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukkan bagi Kepentingan Masyarakat.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas?
Fasilitas pembebasan Bea Masuk dapat diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program kesehatan pemerintah, antara lain:

Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
Dinas yang menangani bidang kesehatan;
Rumah sakit; dan
Pihak ketiga yang ditunjuk berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atau dinas terkait.
Obat Apa Saja yang Mendapat Pembebasan?
Fasilitas ini berlaku untuk seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah dan diimpor untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pembebasan Bea Masuk tidak diberikan secara otomatis kepada setiap impor obat. Barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
Perjanjian atau kontrak kerja dengan pihak ketiga, apabila kegiatan impor dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk;
Rincian jumlah dan jenis obat, termasuk perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor; serta
Informasi pelabuhan tempat pembongkaran barang impor.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan agar fasilitas pembebasan Bea Masuk dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke Mana Permohonan Diajukan?
Permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor obat-obatan yang dibiayai anggaran pemerintah diajukan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Melalui fasilitas ini, pemerintah berupaya mendukung kelancaran pengadaan obat untuk program kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam proses impor barang yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026