Logo Header Antaranews Riau

Mau bawa barang dari luar negeri? Ini aturan Bea Cukai yang wajib diketahui Penumpang dan Awak

Kamis, 27 Agustus 2026 11:22 WIB
Image Print
Mau bawa barang dari luar negeri? Ini aturan Bea Cukai yang wajib diketahui Penumpang dan Awak. (ANTARA/HO-Bea Cukai)

Pekanbaru (ANTARA) - Jangan sampai barang bawaan dari luar negeri justru menimbulkan masalah saat tiba di Indonesia. Penumpang dan awak sarana pengangkut perlu memahami ketentuan kepabeanan, mulai dari batas pembebasan bea masuk, barang kena cukai, hingga prosedur pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Siapa yang Disebut Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Sementara itu, awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut tersebut.

Barang Bawaan Penumpang Dibagi Menjadi Dua
Barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut pada dasarnya terdiri atas:

Barang pribadi (personal use), yaitu barang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Barang non-personal use, yaitu barang impor yang dibawa selain barang pribadi untuk keperluan pribadi.
Untuk barang pribadi penumpang, kategorinya dapat berupa barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar Indonesia, barang yang diperoleh di Indonesia, maupun barang dari luar negeri yang digunakan selama berada di Indonesia dan kemudian dibawa kembali saat meninggalkan Indonesia.

Bagaimana Jika Barang Tidak Datang Bersamaan?
Tidak perlu khawatir jika barang bawaan tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang. Barang tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang sepanjang kepemilikannya dapat dibuktikan.

Penumpang harus menunjukkan paspor dan boarding pass serta memenuhi batas waktu yang ditentukan.

Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut, barang dapat tiba:

paling lama 30 hari sebelum kedatangan; dan/atau
paling lama 60 hari setelah kedatangan.
Sementara untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara:

paling lama 30 hari sebelum kedatangan; dan/atau
paling lama 15 hari setelah kedatangan.
Barang pribadi yang terdaftar dalam manifest dapat diselesaikan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Sedangkan barang pribadi yang tercatat sebagai lost and found dapat diselesaikan menggunakan Customs Declaration yang disampaikan saat kedatangan.

Kabar Baik: Barang Pribadi hingga USD 500 Dibebaskan Bea Masuk
Salah satu ketentuan yang paling penting untuk diketahui penumpang adalah mengenai batas pembebasan barang pribadi.

Untuk penumpang umum, barang pribadi dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Barang tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Namun, apabila nilai barang pribadi melebihi USD 500, maka atas nilai yang melebihi batas pembebasan tersebut dikenakan:

Bea Masuk sebesar 10%; dan
PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, sebelum pulang dari luar negeri, ada baiknya penumpang menghitung nilai barang bawaannya terlebih dahulu agar tidak kaget ketika tiba di Indonesia.

Bagaimana dengan Barang Bawaan Jemaah Haji?
Ada ketentuan khusus bagi barang pribadi penumpang jemaah haji.

Untuk Jemaah Haji Reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Sementara bagi Jemaah Haji Khusus, diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan.

Jika nilainya melebihi batas tersebut, atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.

Dapat Hadiah Lomba dari Luar Negeri? Bisa Mendapat Pembebasan
Kabar baik juga bagi WNI yang membawa pulang hadiah atau penghargaan dari perlombaan di luar negeri.

Barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, barang sejenis, dan/atau hadiah lainnya dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan. Di antaranya:

Penumpang merupakan WNI yang menerima hadiah atau penghargaan.
Hadiah berasal dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lainnya.
Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan dari kementerian/lembaga/institusi di Indonesia, penyelenggara di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.
Hadiah tersebut bukan kendaraan bermotor, barang kena cukai, maupun hasil undian atau judi.
Jangan Lupa Batas Barang Kena Cukai
Selain nilai barang, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan barang kena cukai (BKC).

Untuk penumpang dewasa, pembebasan cukai antara lain diberikan untuk:

Minuman mengandung etil alkohol: paling banyak 1 liter bagi penumpang berusia 21 tahun ke atas.
Sigaret: paling banyak 200 batang.
Cerutu: paling banyak 25 batang.
Tembakau iris: paling banyak 100 gram.
Hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 100 gram atau setara.
Rokok elektrik padat: paling banyak 140 batang atau 40 kapsul.
Rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 30 ml.
Rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 12 ml bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas.
Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Bagaimana dengan Awak Sarana Pengangkut?
Batas pembebasan untuk awak sarana pengangkut berbeda dengan penumpang.

Untuk minuman mengandung etil alkohol, diberikan pembebasan paling banyak 350 ml.

Sementara untuk hasil tembakau:

Sigaret: 40 batang
Cerutu: 10 batang
Tembakau iris: 40 gram
Hasil pengolahan tembakau lainnya: 40 gram atau setara
Rokok elektrik padat: 20 batang atau 5 kapsul
Rokok elektrik cair sistem terbuka: 15 ml
Rokok elektrik cair sistem tertutup: 6 ml
Jika melebihi jumlah yang mendapatkan pembebasan cukai, kelebihan tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

Jalur Hijau Bukan Berarti Bebas Pemeriksaan
Saat tiba di Indonesia, penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilayani melalui jalur hijau, yaitu tanpa pemeriksaan fisik secara langsung.

Namun, pemeriksaan fisik dapat dilakukan melalui jalur merah apabila membawa barang tertentu, antara lain:

Barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai.
Hewan, ikan, tumbuhan, atau produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.
Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi.
Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau setara dalam mata uang asing.
Barang impor non-personal use.
Barang impor sementara.
Barang dari luar daerah pabean yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean dan telah diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.
Melakukan registrasi IMEI untuk HKT yang akan menggunakan jaringan penyedia layanan telekomunikasi Indonesia.
Perlu diingat, petugas Bea dan Cukai tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah diberitahukan melalui jalur hijau.

Customs Declaration: Isi dengan Jujur!
Setiap penumpang perlu memberikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui Customs Declaration.

Dokumen ini menjadi salah satu dasar bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Karena itu, isi Customs Declaration dengan lengkap dan jujur.

Saat ini, sejumlah bandara dan pelabuhan juga telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD) atau Pemberitahuan Pabean Elektronik.

Pengisian ECD dapat dilakukan mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia, sehingga penumpang dapat menyelesaikan proses pemberitahuan lebih awal.

Sebelum Pulang, Cek Lagi Barang Bawaan Anda
Membawa oleh-oleh dari luar negeri tentu menyenangkan. Namun, jangan sampai ketidaktahuan mengenai aturan kepabeanan membuat perjalanan berakhir dengan masalah.

Sebelum berangkat pulang ke Indonesia, pastikan nilai barang, jenis barang, barang kena cukai, serta dokumen yang diperlukan sudah sesuai ketentuan.

Dengan memahami aturan sejak awal, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan akan menjadi lebih cepat, tertib, dan nyaman.

Ingat: jujur dalam pemberitahuan, patuh pada ketentuan, dan kenali batas pembebasan barang bawaan Anda.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026