Logo Header Antaranews Riau

Buron sejak 2014, terpidana korupsi Dishub Dumai TM Nasir ditangkap Intel Kejagung di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 20:53 WIB
Image Print
Terpidana kasus korupsi pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66) ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (ANTARA/Ho-Kejari Dumai)

Pekanbaru (ANTARA) -

Terpidana kasus korupsi pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66) ditangkap Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Setelah buron sejak 2014, Nasir diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8), usai keberadaannya terendus oleh Satgas SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Wuriadhi Paramita melalui Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, Kamis, mengatakan setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Dumai Frederic Daniel selaku jaksa eksekutor melalui Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat diamankan Nasir kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Untuk keseharian, Nasir selama masa pelarian menjalani kehidupan sebagai petani bersama keluarga," kata Carles.

Nasir kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Nasir merupakan ASN Pemerintah Kota Dumai yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Dumai.

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014 dalam pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp549 juta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 17 Februari 2016, Nasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Nasir membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

"Perkara tersebut diputus secara in absentia, yakni pemeriksaan dan putusan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan," lanjut Carles.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah mengatakan penangkapan Nasir dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

Tengku Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah.

Zikrullah mengatakan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026