Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau telusuri aliran uang perdagangan kayu ilegal di Kampar melalui TPPU

Sabtu, 15 Agustus 2026 07:29 WIB
Image Print
Jajaran Polda Riau ketika menggerebek aktivitas perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar pada 10 Juli 2026 lalu. ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Tindakan Pidana Khusus, Direktorat Investigasi Kriminal Khusus, Kepolisian Riau menelusuri aliran uang melalui instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar.

Kepala Subdit IV Ditrescrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian di Pekanbaru, Jumat, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengetahui sumber dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.

"Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mencari tahu siapa yang membiayai, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Teddy.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan dua orang, yaitu DA sebagai penanggung jawab pabrik penggergajian kayu dan seorang wanita dengan inisial N yang diduga sebagai penyandang dana.

N sebelumnya masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak tahun 2024 dan berhasil ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2026.

Pengungkapan masalah ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada tanggal 10 Juli 2026 terkait kegiatan pengolahan kayu atau lokasi penggergajian kayu di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Teddy mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa N diyakini memiliki peran yang lebih besar dalam aktivitas tersebut. Para penyelidik menemukan indikasi bahwa wanita itu juga berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu.

Indikasi ini dapat dilihat, antara lain, dari transaksi pembayaran biaya operasional dan upah pekerja penggergajian kayu kepada DA.

Para penyelidik masih meneliti sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan, dan mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu.

Teddy mengatakan berdasarkan keterangan para ahli dari Pusat Stabilisasi Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, lokasi pengolahan kayu seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Selain itu, berdasarkan keterangan para ahli dari Pusat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 buah kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang umumnya berasal dari hutan alami.

"Kayu yang diamankan bukanlah jenis kayu yang biasa dibudidayakan oleh masyarakat," jelas Teddy.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026