Logo Header Antaranews Riau

Pemko Pekanbaru perkuat Green City, pengembang wajib sediakan 30% RTH

Kamis, 16 Juli 2026 16:01 WIB
Image Print
Wakil Walikota Markarius Anwar. (ANTARA/HO-Humas Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin serius mewujudkan kota hijau (Green City) melalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu fokus utama yang kini diperkuat adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) serta penanaman pohon di setiap kawasan permukiman, termasuk pada pembangunan perumahan baru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Pemko telah resmi meluncurkan program Green City sebagai arah baru pembangunan kota yang mengedepankan konsep sustainable development tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.

"Saat ini kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," ujar Markarius, Rabu (15/7/2026).

Komitmen Pekanbaru dalam membangun kota hijau juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan visi mewujudkan kawasan perkotaan yang hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Menurut Markarius, seluruh proses pembangunan di Pekanbaru harus mengedepankan aspek lingkungan agar pertumbuhan kota tetap seimbang dengan upaya menjaga kelestarian alam.

"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," katanya.

Untuk merealisasikan konsep Green City, Pemko Pekanbaru saat ini menjalankan tiga program strategis. Program pertama adalah penguatan sistem pengelolaan sampah melalui optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pembangunan waste station di lingkungan masyarakat, serta mendorong partisipasi warga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan budaya memilah sampah sejak dari sumbernya.

Tak hanya itu, Pemko juga tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy, sebagai langkah mengurangi dampak lingkungan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Program kedua berfokus pada sektor transportasi, yakni konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik guna menekan emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di Pekanbaru.

Sementara itu, program ketiga adalah Green School, yang bertujuan menanamkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan kepada para pelajar sejak usia dini sehingga budaya menjaga lingkungan dapat tumbuh sejak bangku sekolah.

Sejalan dengan program tersebut, Markarius meminta para pengembang perumahan ikut mengambil peran dalam mewujudkan kota hijau dengan memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan yang dibangun.

"Saya harap pengembang perumahan turut mendukung program ini dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur kewajiban penyediaan RTH sekitar 30 persen dari luas kawasan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pembangunan kawasan hunian, termasuk perumahan bersubsidi.

Markarius menegaskan, pengembang tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan rumah dan ruko tanpa menyisakan ruang hijau yang memadai. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, meningkatkan daya resap air, serta menciptakan kawasan hunian yang sehat dan nyaman.

"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," tutup Markarius.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026