
Kepatuhan pajak di Era Digital: tantangan, peluang, dan strategi

Pekanbaru (ANTARA) - Di era digital, sebuah informasi mampu menjangkau jutaan orang hanya dalam hitungan detik. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 229,43 juta jiwa atau 80,66 persen dari total populasi. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Kondisi ini menjadikan internet bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.
Media sosial menjadi wajah paling nyata dari transformasi digital tersebut. Berbagai informasi, opini, bahkan persepsi publik terbentuk dan menyebar begitu cepat. Fenomena ini terlihat ketika akun Instagram klub sepak bola Prancis LOSC Lille berhasil menembus satu juta pengikut. Banyak pihak menilai lonjakan tersebut tidak lepas dari bergabungnya pemain Tim Nasional Indonesia, Calvin Verdonk. Bertambahnya pengikut tentu bukan sekadar angka, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai komersial klub melalui penjualan merchandise, kerja sama sponsor, hingga pendapatan iklan.
Fenomena serupa pernah terjadi saat Egy Maulana Vikri bergabung dengan klub Polandia Lechia Gdansk. Ribuan pendukung sepak bola Indonesia berbondong-bondong mengikuti akun media sosial klub tersebut. Namun, ketika Egy hengkang pada 2021, jumlah pengikut pun ikut menurun. Peristiwa ini menunjukkan betapa besar pengaruh media sosial dalam membentuk perhatian dan perilaku publik.
Sayangnya, derasnya arus informasi di media sosial tidak selalu diiringi dengan kualitas informasi yang baik. Fakta dan hoaks sering kali bercampur sehingga sulit dibedakan. Sebuah informasi yang belum tentu benar dapat dengan cepat membentuk opini publik sebelum sempat diverifikasi.
Contoh yang masih segar dalam ingatan adalah beredarnya potongan video yang seolah-olah menampilkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa "guru adalah beban negara". Setelah ditelusuri, konten tersebut terbukti merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dinyatakan sebagai hoaks. Namun, klarifikasi tidak serta-merta menghapus persepsi negatif yang telanjur terbentuk. Bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, berbagai komentar yang mendiskreditkan dirinya masih terus bermunculan di media sosial.
Fenomena serupa sangat mungkin dialami oleh institusi pemerintah lainnya, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak memang selalu menjadi isu yang menarik perhatian publik. Kenaikan tarif pajak, kebijakan insentif, perubahan regulasi, implementasi Coretax, hingga kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak hampir selalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tidak sedikit pula meme, potongan video, maupun narasi yang memperkuat citra negatif terhadap pajak. Cepat atau lambat, seluruh konten tersebut ikut membentuk persepsi masyarakat.
Padahal, berbicara mengenai pajak sejatinya adalah berbicara mengenai sumber utama penerimaan negara. Persoalannya, masyarakat sering kali tidak hanya menilai bagaimana pajak dipungut, tetapi juga bagaimana hasil pajak digunakan. Ketika masih dijumpai jalan rusak, fasilitas pendidikan yang belum memadai, pelayanan kesehatan yang dianggap belum optimal, atau muncul kasus korupsi anggaran pemerintah, sebagian masyarakat mengaitkannya dengan alasan untuk enggan membayar pajak.
Di sinilah letak tantangan besarnya. Persepsi terhadap pajak tidak semata-mata dibentuk oleh pelayanan DJP, melainkan juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu, membangun kepatuhan pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi perpajakan, tetapi juga seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran negara.
Beberapa tahun lalu bahkan sempat muncul kampanye "stop bayar pajak" di media sosial. Alasan yang dikemukakan relatif seragam, yakni masyarakat merasa manfaat pajak belum dirasakan secara optimal. Biaya pendidikan yang tinggi, jalan yang rusak, pelayanan kesehatan yang dinilai rumit, hingga berbagai persoalan pelayanan publik menjadi narasi yang terus bergulir dan diperkuat oleh media sosial.
Di sisi lain, DJP sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif. Program seperti Pajak Bertutur, Tax Goes to School, dan Tax Goes to Campus menjadi media untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Edukasi perpajakan juga menyasar wajib pajak penyandang disabilitas, bendahara pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi profesi, hingga masyarakat umum melalui berbagai kanal media sosial. Beragam kampanye simpatik terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
Namun, pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah edukasi semata sudah cukup?
Upaya membangun kepatuhan pajak akan menghadapi tantangan besar apabila pada saat yang sama masyarakat masih disuguhi berita tentang korupsi, penyalahgunaan anggaran, pelayanan publik yang buruk, atau infrastruktur yang belum memadai. Kampanye kepatuhan pajak akan kehilangan daya pengaruh ketika realitas yang dirasakan masyarakat tidak sejalan dengan pesan yang disampaikan pemerintah.
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama kepatuhan pajak. Masyarakat cenderung lebih patuh apabila mereka percaya bahwa pajak dikelola secara transparan, digunakan secara akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan mereka. Sebaliknya, rendahnya tingkat kepercayaan akan melahirkan resistensi, bahkan penolakan terhadap kewajiban perpajakan.
Tantangan ini semakin penting mengingat tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Saat ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran baru sekitar 52,9 persen dari seluruh wajib pajak aktif. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang terus dibentuk melalui berbagai informasi di ruang digital.
Pada akhirnya, DJP memang bertanggung jawab dalam aspek teknis pemungutan pajak. Namun, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak tidak mungkin dibebankan kepada DJP semata. Seluruh institusi pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Di era digital, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kualitas administrasi perpajakan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Sebab, di tengah derasnya arus informasi, kepercayaan publik bukan dibangun melalui slogan atau kampanye semata, melainkan melalui bukti nyata bahwa pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, dan pemerintahan yang bersih.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

