Logo Header Antaranews Riau

Anda agen Asuransi? Saatnya pahami pajak dan bersiap beralih ke Coretax DJP

Selasa, 14 Juli 2026 16:16 WIB
Image Print
Anda agen Asuransi? Saatnya pahami pajak dan bersiap beralih ke Coretax DJP. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Prospek profesi agen asuransi di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial, peluang memperoleh penghasilan dari profesi ini pun semakin besar. Namun, di balik potensi pendapatan yang menjanjikan, agen asuransi juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang kini memasuki era digital melalui Coretax DJP.

Industri asuransi Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan jiwa, kesehatan, dan aset. Berdasarkan data Mordor Intelligence, industri asuransi nasional diproyeksikan tumbuh dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,7 persen, menjadikannya salah satu sektor dengan prospek jangka panjang yang menjanjikan.

Di tengah pertumbuhan tersebut, kepatuhan perpajakan agen asuransi juga menunjukkan perkembangan yang menarik. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 19.099 agen asuransi yang terdaftar sebagai wajib pajak, dengan 8.878 di antaranya berstatus aktif.

Yang menarik, setiap tahun sebagian besar agen asuransi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan status lebih bayar. Jumlah SPT lebih bayar tercatat sebanyak 1.020 pada Tahun Pajak 2022, 1.072 pada Tahun Pajak 2023, dan 785 pada Tahun Pajak 2024.

Memahami Pajak bagi Agen Asuransi

Penghasilan utama agen asuransi berasal dari komisi atau imbalan atas penjualan produk asuransi kepada nasabah. Besarnya komisi yang diterima bergantung pada jumlah dan nilai polis yang berhasil dipasarkan.

Atas penghasilan tersebut, terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Komisi yang diterima agen asuransi dikenai pemotongan PPh sebagai penghasilan bukan pegawai, dengan mekanisme perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yaitu:

Penghasilan bruto × 50% × tarif PPh Pasal 17.

Lalu, mengapa banyak agen asuransi mengalami status lebih bayar saat melaporkan SPT Tahunan?

Status lebih bayar terjadi karena jumlah kredit pajak atau pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan.

Saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak menghitung kembali seluruh penghasilan, penghasilan neto, kredit pajak, dan pajak terutang selama satu tahun pajak. Dari proses inilah dapat diketahui apakah status pajaknya nihil, kurang bayar, atau justru lebih bayar.

Manfaat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Agen asuransi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.

Dengan fasilitas ini, penghasilan neto dihitung berdasarkan norma sehingga proses penghitungan pajak menjadi lebih sederhana.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

PPN atas Jasa Agen Asuransi

Selain PPh, jasa yang diberikan agen asuransi kepada perusahaan asuransi juga dikenai PPN sebesar 1,1 persen dari nilai komisi atau imbalan yang diterima.

Dalam mekanisme ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pemungut PPN yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara. Bukti pembayaran komisi yang diterbitkan perusahaan asuransi dipersamakan dengan faktur pajak.

Menariknya, agen asuransi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memperoleh perlakuan khusus, yaitu dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, mereka juga dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sehingga tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPN sebagaimana PKP pada umumnya.

Bersiap Menggunakan Coretax DJP

Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, seluruh agen asuransi kini perlu mulai menggunakan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru.

Beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Pastikan NIK telah dipadankan menjadi NPWP 16 digit

Agen asuransi perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil dipadankan sebagai NPWP 16 digit di sistem DJP.

2. Aktivasi akun Coretax DJP

Pastikan alamat email dan nomor telepon telah tervalidasi pada sistem DJP.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui menu "Lupa Kata Sandi?" pada laman Coretax DJP.

Sementara itu, bagi yang belum pernah menggunakan DJP Online, aktivasi dilakukan melalui menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

3. Ajukan Kode Otorisasi

Kode Otorisasi (KO) merupakan sarana autentikasi untuk penggunaan tanda tangan elektronik dalam Coretax DJP. Permohonan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

4. Sampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN

Untuk kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, agen asuransi dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih layanan administrasi LA.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 Berubah

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan menggunakan Coretax DJP.

Selain itu, formulir pelaporan juga mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan formulir SPT 1770, mulai Tahun Pajak 2025 seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan satu format SPT Tahunan yang diawali dengan pengisian SPT induk. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan wajib pajak untuk mengisi lampiran yang diperlukan sesuai kondisi masing-masing.

Transformasi digital ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di kalangan agen asuransi.

Bagi para agen asuransi, kini saat yang tepat untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dan memahami seluruh ketentuan perpajakan agar proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026