
Profesi Khusus kini lebih mudah ajukan NPPN secara online melalui Coretax DJP

Pekanbaru (ANTARA) - Dokter, pengacara, notaris, arsitek, hingga pekerja bebas lainnya dapat memanfaatkan kemudahan penghitungan pajak melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan layanan digital Coretax DJP.
Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai. Kehadiran Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. Sistem ini menghadirkan proses administrasi yang lebih mudah, transparan, dan terintegrasi, termasuk bagi para profesional yang menjalankan pekerjaan bebas.
Bagi kalangan profesi khusus seperti dokter, pengacara, notaris, arsitek, konsultan, maupun pekerja bebas lainnya, digitalisasi layanan perpajakan menjadi peluang untuk mengelola kewajiban pajak secara lebih praktis. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Melalui NPPN, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dapat menghitung penghasilan neto tanpa harus menyusun pembukuan yang kompleks. Pengajuan penggunaan NPPN pun kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP.
Mengenal NPPN: Solusi Praktis Menghitung Penghasilan Neto
NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam praktiknya, terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk menentukan penghasilan neto, yaitu pembukuan dan pencatatan.
Pembukuan mengharuskan wajib pajak mencatat secara lengkap seluruh penghasilan, biaya, serta beban usaha untuk menghasilkan laporan keuangan. Sementara itu, pencatatan dengan metode NPPN memberikan pilihan yang lebih sederhana karena penghasilan neto dihitung menggunakan persentase norma tertentu dari penghasilan bruto.
Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya secara rinci untuk menentukan penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak.
NPPN Berikan Kemudahan bagi Profesional
Salah satu keunggulan NPPN adalah kemudahan dalam menghitung penghasilan neto. Pajak tidak dihitung langsung dari seluruh penghasilan bruto, melainkan berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan pemerintah sesuai jenis pekerjaan dan wilayah kegiatan usaha.
Sebagai ilustrasi, Dr. Jack, seorang dokter spesialis urologi di Bogor, memiliki penghasilan bruto sebesar Rp3,6 miliar dalam satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, profesi dokter memiliki norma sebesar 50 persen.
Dengan menggunakan NPPN, penghitungan penghasilan neto Dr. Jack menjadi lebih sederhana:
Penghasilan bruto: Rp3,6 miliar
Norma penghitungan: 50 persen
Penghasilan neto: Rp3,6 miliar x 50 persen = Rp1,8 miliar
Nilai penghasilan neto tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) setelah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Lebih praktis, lebih efisien, dan membantu wajib pajak fokus menjalankan profesinya.
Ajukan Pemberitahuan NPPN Kini Bisa dari Mana Saja
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak karena proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik.
Sebelum mengajukan NPPN, wajib pajak perlu memastikan data Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah sesuai dalam sistem perpajakan. Hal ini penting karena persentase norma penghitungan ditentukan berdasarkan KLU yang terdaftar.
Perubahan data KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP atau dengan mengajukan permohonan perubahan data melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Langkah Mudah Mengajukan NPPN melalui Coretax DJP
Berikut tahapan penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN secara online:
Masuk ke akun Coretax DJP wajib pajak.
Pastikan telah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.
Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian masuk ke “Layanan Administrasi”.
Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
Pada jenis pelayanan, pilih kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
Pilih sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Klik “Simpan” dan lengkapi informasi pada halaman permohonan wajib pajak.
Pilih menu “Alur Kasus”, kemudian isi seluruh data yang diminta.
Setelah semua informasi lengkap, klik “Submit”.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dinyatakan selesai apabila status alur kasus menunjukkan kasus ditutup dan telah terbit bukti penerimaan elektronik serta surat pemberitahuan penggunaan NPPN.
Selain melalui Coretax DJP, wajib pajak juga tetap dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN secara langsung melalui loket TPT.
Manfaatkan Kemudahan Digital Perpajakan
Kemudahan layanan melalui Coretax DJP menjadi kesempatan bagi para profesional untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih sederhana dan efisien.
Bagi rekan, keluarga, atau kolega yang menjalankan profesi bebas, informasi mengenai NPPN ini dapat menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan administrasi pajak.
Daftar lengkap pekerjaan bebas yang dapat memanfaatkan NPPN dapat dilihat dalam lampiran PER-17/PJ/2015.
Dengan memahami fasilitas perpajakan yang tersedia, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban secara lebih tertib sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

