Logo Header Antaranews Riau

Lapor SPT Tahunan mudah dengan Coretax Web, Form, atau Mobile

Kamis, 9 Juli 2026 14:41 WIB
Image Print
Lapor SPT Tahunan mudah dengan Coretax Web, Form, atau Mobile. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini memasuki era baru dengan hadirnya sistem Coretax DJP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada satu jalur pelaporan, melainkan dapat memilih berbagai kanal digital yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Tersedia dalam tiga pilihan utama, yaitu Coretax Web, Coretax Form, dan Coretax Mobile/M-Pajak, seluruh kanal tersebut sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem layanan Coretax DJP yang terintegrasi. Perbedaannya terletak pada metode akses, tingkat kemudahan, serta karakteristik pengguna yang menjadi sasaran masing-masing kanal.

Dengan memahami fungsi setiap kanal, wajib pajak dapat menentukan sarana pelaporan yang paling tepat agar proses penyampaian SPT Tahunan berjalan lebih mudah, efisien, dan nyaman.

Coretax Web, Pilihan Utama dengan Fitur Paling Lengkap

Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan pelaporan secara menyeluruh, Coretax Web menjadi pilihan utama. Kanal ini dapat diakses melalui laman resmi DJP dan menyediakan berbagai fitur yang mendukung proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.

Melalui Coretax Web, wajib pajak dapat melakukan seluruh rangkaian pelaporan, mulai dari membuat konsep SPT, mengisi data, memanfaatkan fitur prepopulated, hingga menyampaikan SPT secara langsung melalui sistem.

Fitur prepopulated menjadi salah satu kemudahan yang ditawarkan karena memungkinkan sejumlah data perpajakan, seperti informasi penghasilan dan kredit pajak, tersedia secara otomatis berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem. Hal ini membantu wajib pajak menghemat waktu sekaligus meningkatkan ketepatan dalam pengisian laporan.

Coretax Web juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dengan kondisi perpajakan yang lebih kompleks, misalnya memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, melakukan pembetulan SPT, atau menyampaikan SPT dengan status kurang bayar maupun lebih bayar.

Dengan kemampuan yang lengkap dan fleksibel, Coretax Web menjadi solusi bagi wajib pajak yang membutuhkan kendali penuh dalam proses pelaporan.

Coretax Form, Solusi Pelaporan di Tengah Keterbatasan Internet

Tidak semua wajib pajak memiliki akses internet yang stabil. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DJP menyediakan Coretax Form sebagai alternatif pelaporan yang lebih fleksibel.

Melalui kanal ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, melakukan pengisian secara luring (offline), kemudian mengunggah kembali formulir setelah data selesai dilengkapi.

Coretax Form ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status SPT Tahunan nihil serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Keunggulan metode ini adalah wajib pajak tetap dapat melakukan persiapan pelaporan meskipun menghadapi kendala koneksi internet. Selain itu, penggunaan formulir elektronik secara luring juga dapat membantu mengurangi hambatan ketika terjadi peningkatan akses layanan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan fleksibilitas waktu dan menghadapi keterbatasan jaringan, Coretax Form menjadi pilihan yang praktis.

Coretax Mobile/M-Pajak, Laporkan SPT dari Genggaman Tangan

Sejalan dengan meningkatnya penggunaan perangkat seluler, DJP juga menghadirkan Coretax Mobile atau M-Pajak sebagai kanal layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah diakses.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan langsung dari telepon seluler tanpa harus menggunakan komputer.

Kanal ini dirancang khusus bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil. Dengan karakteristik tersebut, proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan cepat.

Selain pelaporan SPT, Coretax Mobile juga mendukung sejumlah layanan dasar perpajakan, termasuk aktivasi akun dan pengelolaan sertifikat elektronik. Kehadiran layanan berbasis aplikasi ini memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah bagi masyarakat yang mengutamakan kecepatan dan mobilitas.

Pilih Kanal yang Tepat, Lapor SPT Jadi Lebih Mudah

Ketiga kanal Coretax DJP hadir dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Perbedaannya hanya terletak pada kebutuhan dan kondisi pengguna.

Coretax Web menjadi pilihan tepat bagi wajib pajak yang membutuhkan fitur lengkap dan pelaporan dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi. Coretax Form dapat digunakan bagi wajib pajak yang membutuhkan opsi pengisian secara luring karena kendala jaringan. Sementara itu, Coretax Mobile/M-Pajak menawarkan kemudahan bagi wajib pajak karyawan dengan pelaporan yang sederhana.

Dengan memilih kanal yang sesuai, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan melalui kanal resmi Coretax DJP serta memastikan selalu menggunakan layanan digital perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026