Logo Header Antaranews Riau

SPT Badan segera jatuh tempo, lapor sekarang atau ajukan perpanjangan? Ini yang perlu diketahui wajib pajak

Kamis, 9 Juli 2026 13:00 WIB
Image Print
SPT Badan segera jatuh tempo, lapor sekarang atau ajukan perpanjangan? Ini yang perlu diketahui wajib pajak. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan semakin dekat. Bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit, tidak perlu terburu-buru menyampaikan SPT yang belum final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Lantas, siapa saja yang dapat mengajukan perpanjangan? Apa manfaatnya? Bagaimana prosedur dan syaratnya? Berikut penjelasannya.

Batas Akhir Pelaporan SPT Badan

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

Sebagai contoh, bagi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026.

Apabila hingga mendekati tenggat waktu dokumen perpajakan belum siap, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT yang memberikan tambahan waktu paling lama dua bulan.

Perpanjangan Bukan Sekadar Menunda

Fasilitas perpanjangan SPT bukanlah bentuk penundaan kewajiban, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk memastikan laporan yang disampaikan telah memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas.

Perpanjangan ini sangat bermanfaat, terutama apabila:

proses audit laporan keuangan masih berlangsung;
rekonsiliasi fiskal belum selesai;
terdapat transaksi yang kompleks sehingga memerlukan analisis lebih lanjut; atau
penyusunan laporan keuangan masih dalam tahap finalisasi.

Dengan memanfaatkan tambahan waktu tersebut, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan koreksi di kemudian hari.

Terhindar dari Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Wajib pajak yang memperoleh persetujuan perpanjangan dan menyampaikan SPT dalam masa perpanjangan tidak dikenai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa perpanjangan hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan, bukan kewajiban pembayaran pajak.

Artinya, apabila dari perhitungan sementara diketahui SPT berstatus kurang bayar, maka kekurangan pajak tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan.

Pengajuan Kini Lebih Mudah Melalui Coretax DJP

Sejak implementasi Coretax DJP, mulai periode Tahun Pajak 2025, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan secara elektronik melalui portal wajib pajak.

Selain secara daring, pengajuan juga masih dapat dilakukan dengan:

datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
mengirimkan melalui pos; atau
menggunakan perusahaan jasa ekspedisi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP akan menyelesaikan permohonan tersebut paling lama lima hari kerja. Apabila permohonan dinyatakan belum memenuhi persyaratan, wajib pajak masih dapat mengajukan kembali selama belum melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan PPh, wajib pajak perlu menyampaikan alasan perpanjangan serta melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

perhitungan sementara PPh terutang selama satu tahun pajak;
perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT);
laporan keuangan sementara;
bukti penerimaan negara (kode akun 411618-200) apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak;
surat pernyataan dari akuntan publik bahwa audit belum selesai (jika laporan keuangan diaudit); dan
surat kuasa khusus apabila permohonan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak.

Panduan lengkap mengenai tata cara perpanjangan dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada https://pajak.go.id/id/lapor-tahunan.

Lapor Sekarang atau Ajukan Perpanjangan?

Keputusan untuk langsung melaporkan SPT atau mengajukan perpanjangan bergantung pada kesiapan data yang dimiliki wajib pajak.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan laporan keuangan telah final, melaporkan SPT lebih awal tentu menjadi pilihan terbaik. Selain memberikan ketenangan, pelaporan lebih awal juga menghindarkan wajib pajak dari risiko lupa atau terburu-buru menjelang batas waktu.

Sebaliknya, apabila proses penyusunan laporan masih berlangsung, memanfaatkan fasilitas perpanjangan merupakan langkah yang tepat agar SPT yang disampaikan tetap berkualitas dan sesuai ketentuan.

Kepatuhan yang Berkualitas

Pelaporan SPT Tahunan, baik dilakukan tepat waktu maupun melalui mekanisme perpanjangan, merupakan bagian dari pelaksanaan hak sekaligus kewajiban wajib pajak.

Melalui fasilitas perpanjangan, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT yang akurat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Yang terpenting, setiap wajib pajak tetap memastikan bahwa SPT disampaikan benar, lengkap, jelas, dan sesuai batas waktu yang berlaku.

Dengan demikian, apabila data telah siap, laporkan SPT sekarang. Namun jika masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan laporan, ajukan perpanjangan sesuai prosedur dan manfaatkan tambahan waktu tersebut secara optimal.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026