
PER-5/PJ/2026: Menjaga konsistensi fiskal di era transisi PSAK 117

Pekanbaru (ANTARA) - Perubahan besar tengah berlangsung di industri perasuransian Indonesia. Sejak 1 Januari 2025, perusahaan asuransi resmi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Standar baru ini mengubah secara fundamental cara perusahaan menyusun laporan keuangan, mulai dari pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, hingga penyajian informasi yang lebih transparan.
Dibandingkan standar sebelumnya—PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336—PSAK 117 menghadirkan pendekatan yang lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Pendapatan tidak lagi diakui secara signifikan pada awal kontrak, melainkan dialokasikan sepanjang masa pertanggungan. Perubahan tersebut membuat laporan keuangan menjadi lebih representatif sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai risiko dan kinerja perusahaan asuransi.
Namun, perubahan di bidang akuntansi tidak serta-merta diikuti oleh sistem perpajakan. Salah satu penyebabnya adalah proses transisi administrasi perpajakan, terutama implementasi Coretax DJP, yang pada tahap awal masih dibangun dengan pendekatan berdasarkan PSAK lama. Kondisi tersebut tercermin dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, termasuk Lampiran 1G yang masih menggunakan struktur pelaporan sebelumnya.
PER-5/PJ/2026 Menjadi Solusi Masa Transisi
Di tengah kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-5/PJ/2026 tentang Pengajuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
Peraturan ini berperan sebagai jembatan antara dua rezim yang sedang berjalan bersamaan: laporan keuangan komersial yang telah menggunakan PSAK 117 dan penghitungan pajak yang masih mengacu pada pendekatan PSAK lama.
Melalui kebijakan tersebut, penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Tahun Pajak 2025 tetap menggunakan pendekatan berdasarkan standar akuntansi sebelumnya dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, meskipun laporan keuangan komersial telah disusun berdasarkan PSAK 117, dasar penghitungan fiskal belum mengikuti perubahan tersebut secara penuh.
Dua Laporan, Satu Tujuan
Sebagai konsekuensi masa transisi, wajib pajak diwajibkan menyampaikan dua jenis laporan keuangan dalam SPT Tahunan. Pertama, laporan keuangan auditan yang telah disusun berdasarkan PSAK 117 sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi terbaru. Kedua, laporan keuangan berbasis PSAK lama yang digunakan sebagai dasar penghitungan fiskal.
Pendekatan ini memang menghadirkan dualisme dalam pelaporan. Namun, dualisme tersebut bukan merupakan bentuk inkonsistensi, melainkan mekanisme transisi yang dirancang agar perubahan standar akuntansi tidak langsung mengganggu sistem perpajakan.
Berlaku untuk Seluruh Industri Asuransi
Cakupan PER-5/PJ/2026 juga cukup luas. Selain perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi, aturan ini berlaku bagi entitas dengan karakteristik khusus (sui generis), seperti BPJS, PT ASABRI, dan PT TASPEN. Dengan demikian, hampir seluruh pelaku industri perasuransian berada dalam kerangka transisi yang sama.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang cermat dan terukur. Di satu sisi, implementasi PSAK 117 tetap didorong untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Di sisi lain, stabilitas basis pajak tetap dijaga dengan tidak serta-merta mengadopsi seluruh perubahan akuntansi ke dalam sistem fiskal.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan kesiapan administrasi perpajakan, terutama di masa pengembangan Coretax DJP. Dengan lebih dari 125 perusahaan asuransi konvensional yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan hingga Februari 2026, perubahan fiskal yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Memberikan Kepastian Hukum
Bagi wajib pajak, PER-5/PJ/2026 menghadirkan kepastian yang sangat dibutuhkan selama masa transisi. Perusahaan tetap dapat menyusun laporan keuangan sesuai standar internasional tanpa harus menghadapi ketidakjelasan mengenai perlakuan perpajakannya. Di sisi lain, otoritas pajak tetap dapat menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus memastikan proses administrasi berjalan secara efektif.
Ke depan, harmonisasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan diperkirakan akan menjadi langkah yang tidak terelakkan seiring semakin matangnya penerapan PSAK 117 dan kesiapan sistem perpajakan nasional. Hingga saat itu tiba, PER-5/PJ/2026 menjadi solusi transisi yang mampu menjaga keseimbangan antara modernisasi pelaporan keuangan dan stabilitas sistem fiskal.
Pada akhirnya, PER-5/PJ/2026 bukan sekadar peraturan teknis. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola perubahan secara bertahap, memastikan adaptasi terhadap standar akuntansi global dapat berlangsung tanpa mengorbankan kepastian hukum, konsistensi administrasi, dan stabilitas perpajakan.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

