
Sebanyak 4.863 rumah di Riau diverifikasi dalam Program BSPS tahun 2026

Pekanbaru, (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memverifikasi total 4.863 unit rumah di Provinsi Riau yang menjadi target penerima Program Bantuan Stimulus Perumahan untuk Wiraswasta (BSPS) pada tahun 2026.
Kepala Unit Kerja (Satker) Pusat Pelaksanaan Perumahan dan Permukiman Provinsi Riau Sumatera III, Suwindar Agung mengatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi tempat tinggal yang sehat, aman, dan layak.
"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 orang yang akan kami verifikasi untuk bantuan ini, kami berharap ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan tentu saja semua ini berkat dukungan dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau," katanya di Pekanbaru, Senin.
Mengenai kriteria penerima, kata Suwindar, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah, terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) atau Data Sosial Ekonomi Tunggal Nasional (DTSEN) dan memiliki atau mengendalikan tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, lanjutnya, calon penerima juga harus memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni, memiliki pendapatan maksimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir.
"Kemudian, para calon penerima bantuan siap untuk mandiri (saling membantu) membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)," katanya.
Ia mengatakan bahwa bantuan yang berasal dari anggaran pendapatan dan pengeluaran negara merupakan stimulus dan tidak mencakup 100 persen biaya pembangunan. Pemerintah nantinya akan menyalurkan dana sebesar Rp20 juta per unit.
"Hanya renovasi untuk kerusakan ringan dan sedang. Sementara itu, untuk kerusakan berat, proses pengajuan baru akan dimulai. Dengan bantuan Rp. 20 juta, yang dibagi menjadi Rp. 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp. 2,5 juta untuk pembayaran upah tukang," katanya.
Untuk alur pelaksanaannya, akan dilakukan melalui tahap pembentukan kelompok, di mana warga penerima bantuan membentuk kelompok dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari pemerintah.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

