
Dewan Perdamaian catat langkah Hamas lepas kendali Pemerintahan di Gaza
Washington (ANTARA) - Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dipimpin Amerika Serikat menyatakan telah mencatat keputusan Hamas untuk melepaskan kewenangan pemerintahan di Jalur Gaza. Langkah tersebut dinilai sebagai perkembangan penting dalam upaya membentuk tata kelola baru di wilayah yang selama ini berada di bawah kendali kelompok Palestina tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Perdamaian pada Senin (6/7), menyusul pengumuman pemerintahan Gaza yang dikuasai Hamas bahwa mereka membubarkan “Komite Darurat” dan menyerahkan kewenangan kepada Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (National Committee for the Administration of Gaza/NCAG) yang baru dibentuk.
“Kami telah mencatat pengumuman hari ini mengenai pembubaran ‘Komite Darurat’ di Gaza. Pada akhirnya, penilaian kami akan didasarkan pada tindakan, bukan janji, dalam memenuhi kebutuhan mendesak rakyat Gaza,” tulis Dewan Perdamaian melalui platform X.
Dewan tersebut menegaskan bahwa setiap langkah transisi harus berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peta Jalan yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, keamanan, dan proses transisi politik di Gaza.
“Keputusan yang diambil harus bersifat menyeluruh sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peta Jalan untuk memajukan tata kelola, keamanan, dan transisi di Gaza,” ujar dewan itu.
Dewan Perdamaian berharap pembahasan mengenai peta jalan tersebut dapat segera dirampungkan, termasuk mekanisme yang memungkinkan NCAG menjalankan kewenangan pemerintahan secara efektif.
Dalam pernyataannya, dewan menekankan prinsip utama dalam rencana transisi Gaza, yakni “satu otoritas, satu hukum, dan satu senjata.” Mereka menyebut seluruh persenjataan di Gaza harus berada di bawah kendali NCAG sesuai dengan Rencana Perdamaian Komprehensif Gaza dan Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB.
“Pengalihan kewenangan yang sesungguhnya harus memungkinkan NCAG menjalankan mandatnya secara independen, termasuk mengambil keputusan administratif dan tata kelola yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Dewan Perdamaian.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyatakan telah mencatat pengumuman tersebut. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan pihaknya menyambut setiap langkah yang dapat mendukung pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata dan mendorong tercapainya tujuan perdamaian.
“Kami menyambut baik setiap langkah yang berkontribusi terhadap pelaksanaan perjanjian gencatan senjata dan memajukan tujuan yang tercermin dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan,” ujar Dujarric.
Ia menambahkan, PBB tetap mendukung upaya menuju pemerintahan Palestina yang bersatu di bawah Palestinian Authority.
Sebelumnya, pada November 2025, United Nations Security Council mengadopsi Resolusi 2803 yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana perdamaian Gaza yang disepakati oleh Israel dan Hamas pada Oktober 2025.
Tahap lanjutan dari rencana tersebut diumumkan oleh utusan khusus Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Steve Witkoff, pada pertengahan Januari. Rencana itu mencakup penarikan pasukan Israel dari wilayah tertentu di Gaza, pengerahan pasukan stabilisasi internasional, serta pembentukan struktur pemerintahan baru yang melibatkan Dewan Perdamaian yang dipimpin Amerika Serikat.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
