
Tim KPK kembangkan kasus OTT di Kuansing, geledah rumah kepala dinas perkebunan

"Kasus KKN di Kuansing harus diberantas habis, sejumlah kegiatan terindikasi tidak sesuai aturan dibongkar agar Kuansing maju dan berkembang"
Teluk Kuantan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK - RI) melakukan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap "Jabatan Sekda Kuansing" yang sangat viral hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan identitas ketiga tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles
Dalam perkara itu,, Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan ARD dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasil pengembangan kasus dan berdasarkan data yang disita oleh penyidik KPK RI, Tim KPK menemukan adanya bukti baru terkait kasus lahan yang terindikasi berkaitan dengan instansi terkait.
Untuk mendapatkan data pendukung lainnya, Tim KPK RI melakukan penggeledahan rumah milik Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AYP. Rumah yang berada di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (5/7) malam
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pagi hingga malam hari dan keluar terlihat berhasil membawa satu koper berwarna hitam," kata salah satu warga Kuansing Hendri di Teluk Kuantan.
Menurut informasi yang diterima, bahwa Kepala Dinas Perkebunan sedang tidak berada di rumah. Serta, proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian yang bersenjata lengkap.
"Berdasarkan pantauan di lokasi, sekira satu jam setelah penggeledahan dimulai, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari rumah tersebut," ujarnya.
Rombongan KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan pasca-OTT di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kuansing yang sebelumnya dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas segel Ruang Kantor Bupati Kuansing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjadi dasar penggeledahan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing tersebut maupun status pihak-pihak yang diperiksa.
Bahkan, pihak - pihak terkait belum dapat diminta keterangan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima bahwa KPK diduga juga menggeledah rumah Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

