Logo Header Antaranews Riau

Digelar Kanwil Kemenkum Riau, Marcell Siahaan tingkatkan pemahaman hak cipta musik dan lagu

Kamis, 18 Juni 2026 15:32 WIB
Image Print
Penyanyi dan Komisaris LMKM Marcell Siahaan ketika memberikan sosialisasi hak cipta kepada insan kreatif di Pekanbaru, Riau. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Penyanyi dan Komisaris Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan memberikan sosialisasi terkait peningkatan pemahaman hak cipta musik dan lagu bagi insan kreatif dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Marcell di Pekanbaru, Kamis, mengatakan Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 diciptakan untuk menjaga keseimbangan antara pencipta dan publik ketika sudah dipublikasikan. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

"Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi ekploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi, silahkan pakai tapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan," katanya.

Hak cipta, lanjutnya, ada di dalamnya hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya mereka. Cakupan hak ini meliputi penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, serta penerjemahan ciptaan.

Selain itu, hak ekonomi juga mencakup pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, hingga penyewaan ciptaan.

Dia mengatakan dalam konteks tersebut LMKN bekerja pada pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan. Pertunjukan ciptaan seperti konser itu penyelenggara harus membayar ke LMKN dan mendapatkan royalti hanya pencipta saja.

Kemudian untuk pengumuman ciptaan yaitu penggunaan media tertentu baik itu ciptaannya maupun hanya sebagai latar belakang. Badan usaha atau membayar ke LMKN dan yang mendapatkan royalti penciptanya, serta penyanyi dan produser yang disebut pemilik hak terkait.

Begitu juga dengan komunikasi ciptaan berupa media platform digital yang memperdengarkan lagu. Royalti dalam hal ini juga diperoleh oleh pencipta, penyanyi dan produser.

Selain hak ekonomi, ada juga hak moral dalam hak cipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Hak ini berfungsi untuk memastikan nama pencipta tetap dicantumkan pada karyanya. Hak moral juga memberikan wewenang kepada pencipta untuk mempertahankan integritas ciptaannya, meskipun hak ekonomi atas karya tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat pengguna musik bisa mengapresiasi karya cipta seniman melalui media apapun. Kemudian kepada pelaku seni juga dapat melakukan pengurusan ke LMKN agar bisa diminta royaltinya.

"Dalam sosialisasi ini hadir dari pemerintah deaerah, pengusaha hiburan dan masyarakat. Harapan kami masyarakat sadar hukum terhadap hak cipta dan sadar akan pendapatan royalti bagi pencipta," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Marcell Siahaan tingkatkan pemahaman hak cipta musik dan lagu di Riau



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026