Logo Header Antaranews Riau

Rambah HPT berisi mangrove seluas 3 hektare, warga Sungai Daun dibekuk Polres Rohil

Rabu, 17 Juni 2026 19:59 WIB
Image Print
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Topel dan Kasi Humas Ioda Didy Sofyan memperlihatkan barang bukti kasus perambahan hutan mangrove. ANTARA/HO-Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap pelaku perambahan hutan Mangrove seluas 3 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan (desa) Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus itu terungkap berawal dari Laporan Polisi Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra) yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah," katanya dalam konferensi pers di Rokan Hilir, Rabu.

Isa mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan HPT. Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli dan gelar perkara," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu unit telepon seluler, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan. Khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Rohil Riau tangkap pelaku perambah hutan mangrove 3 hektare



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026