Logo Header Antaranews Riau

Polres Dumai sita 32 kilogram sabu dari dua kasus, sama-sama asal Malaysia

Rabu, 17 Juni 2026 19:56 WIB
Image Print
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus narkoba asal Malaysia. ANTARA/HO-Polres Dumai

Dumai,Riau, (ANTARA) - Unit Penelitian Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita total 32 kilogram metamfetamin dari dua kasus yang barang buktinya berasal dari Malaysia.

Kepala Kepolisian Dumai, Asisten Komisaris Polisi Angga Febrian Herlambang mengatakan dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku, berinisial SU (44), AK (52) dan BA (47). Petugas menyita sekitar 27 kg metamfetamin dari tangan para pelaku.

"Pengungkapan kasus ini bermula ketika kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang pria yang diduga membawa barang terlarang, Minggu malam (7/6)," katanya dalam konferensi pers di Dumai, Rabu.

Setelah dihubungi oleh Bea Cukai, keesokan harinya, Kepala Divisi Narkotika Kepolisian Dumai , AKP Riza Effyandi beserta anggotanya menuju pelabuhan di Kota Dumai. Pelaku pertama yang diamankan memiliki inisial SU, yang merupakan kapten kapal tersebut.

Pelaku membawa sebuah kardus berisi 26 bungkus shabu yang dikemas dalam teh hijau Cina

"Menurut para pelaku BA, pemilik 26 bungkus shabu ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat , Kabupaten Bengkalis," kata Angga.

Kemudian petugas tersebut melakukan pengejaran dan menangkap AK di rumahnya di Desa Kadur , Kecamatan Utara Rupat , Bengkalis. Ketiga pelaku dibawa ke Markas Besar Kepolisian Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kasus kedua, Unit Narkotika Kepolisian Dumai menangkap pelaku dengan inisial AM (27), di terminal penumpang pelabuhan Dumai. Petugas menyita barang bukti berupa 5 kg metamfetamin yang terungkap saat inspeksi di terminal pelabuhan pada pertengahan Mei.

"Pelaku AM membawa 5 kg metamfetamin dari Malaysia. Barang tersebut disita saat pemeriksaan di pelabuhan," katanya.

Berdasarkan hasil inspeksi, lanjut Angga, 27 kg metamfetamin akan dibawa ke Jambi, sedangkan 5 kg metamfetamin ditujukan untuk Aceh. Keempat tersangka tersebut, yang terjerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.



Berita ini telah ditayangkan di Antaranews.com dengan judul: Polisi Dumai Riau menyita 32 kilogram shabu dari Malaysia



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026