Logo Header Antaranews Riau

Serangan Pemukim Ilegal: Rumah dan Mobil Warga di Tepi Barat Terbakar

Rabu, 25 Februari 2026 14:50 WIB
Image Print
Warga Palestina memeriksa kendaraan yang rusak akibat kebakaran yang dilakukan oleh pemukim Israel di Desa Beit Lid, Tepi Barat, Selasa (11/11/2025) waktu setempat. Kantor berita Palestina, WAFA melaporkan pemukim Israel menyerang fasilitas industri dan pertanian di Beit Lid yang menyebabkan kebakaran besar dan melukai beberapa warga Palestina. (ANTARA FOTO/Xinhua/Nidal Eshtayeh/sgd.)

Ramallah (ANTARA) - Pemukim ilegal Israel membakar rumah dan kendaraan warga Palestina pada Selasa (24/4) malam di desa Susya, selatan Hebron, di Tepi Barat yang diduduki, sebagai bagian dari rangkaian serangan selama bulan Ramadan.

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Al-Baidar mengatakan para pemukim membakar lima rumah dan sejumlah kendaraan.

Menurut organisasi tersebut, para pemukim menyerbu desa dan menyebabkan kerusakan besar pada properti serta menyebarkan ketakutan di kalangan warga, khususnya perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Gelombang Kecaman Global: Hampir 20 Negara dan Organisasi Kutuk Israel di Tepi Barat

Para pemukim ilegal juga menembakkan tabung gas air mata ke dalam beberapa rumah, yang mengakibatkan empat orang mengalami sesak napas akibat menghirup gas, kata sumber lokal kepada Anadolu.

Masyarakat di wilayah Masafer Yatta, tempat desa tersebut berada, sering menghadapi serangan berulang dari pemukim, termasuk penyerbuan rumah dan penggembalaan ternak di atas lahan milik warga Palestina. Warga berulang kali menyerukan perlindungan dan penghentian kekerasan oleh pemukim.

Serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat meningkat sejak dimulainya serangan terhadap Jalur Gaza pada Oktober 2023. Menurut data Palestina, lebih dari 1.116 warga Palestina telah tewas, 11.500 terluka, dan 22.000 orang ditangkap sejak saat itu.

Warga Palestina memperingatkan bahwa eskalasi kekerasan bertujuan untuk membuka jalan bagi aneksasi resmi Israel atas Tepi Barat, yang secara efektif akan mengakhiri prospek berdirinya negara Palestina sebagaimana diatur dalam resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Komunitas internasional dan PBB menganggap Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebagai wilayah Palestina yang diduduki, dan memandang permukiman Israel di wilayah tersebut sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Baca juga: Hari Kedua Ramadhan, PBB Serukan Bantuan Darurat Tambahan untuk Gaza

Mahkamah Internasional pada Juli 2024 dalam sebuah opini penting menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026