Jakarta (Antarariau.com) - Jaksa menuntut Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang, namun mantan ketua umum Partai Demokrat itu mengatakan tuntutan jaksa tidak obyektif.
Dalam siang di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya yaitu Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar, yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Anas dalam perkara ini diduga menerima fee sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan hiburan.
Kemudian biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya event organizer, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang sedang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi," tambah Yudi.
Hal lain yang juag memberatkan Anas yaitu seringnya dia membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau t
Berita Lainnya
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Penyuap pasutri polisi dan jaksa di Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara
28 March 2024 19:41 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara
29 November 2023 23:32 WIB
Diduga terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
23 November 2023 0:26 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Surya Darmadi dituntut seumur hidup lantaran korupsi izin kelapa sawit
07 February 2023 16:38 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut tiga tahun penjara
16 December 2022 19:54 WIB