Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba yang diketahuitelah menjual seberat delapan kilogram selama beberapa bulan terakhir.
Dalam konferensi pers, Minggu (29/12), di rumah tersangka R sekaligus tempat tinggal Z di Desa Pasir Ringgit, Lirik, Kapolres Inhu AKBP Fahrian mengatakan, dua bandar narkoba diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Hasil interogasi penyidik Polres Inhu dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu yang diperjualbelikan didapat dari SR.
Saat ini SR sudah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. Sedangkan, beberapa kaki tangan Z sudah diamankan di Mapolres setempat.
"Dari pengakuan tersangka, sudah ada transaksi jual beli sabusebesar delapan kilo gram di Inhu," ujarnya.
Sabuitu dibeli dengan harga Rp500 jutadari SR yang saat ini dalam pengejaran.
Sedangkan, tersangka Z dan R menjual sabu tersebut dengan memperoleh keuntungan mencapai Rp30juta - Rp40 juta per kilogram.
Kapolres AKBP Fahrian menambahkantersangka Z adalah warga Pematang Reba dan selalu berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui pihak kepolisian.
Pembongkaran dan penangkapan bandar narkoba tersebut,lanjut Kapolres Inhu,tidak luput adanya peran aktif semua pihak seperti masyarakat.
Peran masyarakat membantu melaporkan setiap ada dugaan transaksi narkoba di tengah masyarakat, agar peredaran narkoba terputus dan Inhu bebas barang haram tersebut.
Untuk diketahui, tersangka Z berada di rumah R dalam ruang khusus selama beroperasi.
Sebelum Kapolres Inhu AKBP Fahrian memaparkan pengungkapan kasus narkoba di rumah R tersebut.
Rombongan Kapolres Inhu mengelilingi pekarangan dan melihat kondisi rumah R.
Ternyata, banyak pintu rahasia yang diduga sebagai tempat persembunyian dan pelarian para pembeli dan pengedar narkotika.
Rumah itu dijadikan tempat persembunyian Z dan R jika ada razia, bahkan rumah R dikelilingi dengan pagar tinggi sehingga, semua aktivitas di dalam rumah tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.