Emak-emak di Pekanbaru nyambi jadi pengedar narkoba

id Narkoba di Pekanbaru,Narkoba pekanbaru

Emak-emak di Pekanbaru nyambi jadi pengedar narkoba

Tiga pelaku peredaran narkoba saat pengungkapan kasus di Mapolsek Limapuluh. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polsek Limapuluh memusnahkan 64,7 gram yang berhasil diamankan dari dua wanita paruh baya berinisial N (35) di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu.

Kepala Polsek Limapuluh Kompol Danny Andhika Karya Gita di Pekanbaru, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di hotel tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, didapati pelaku N yang sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan.

"Kami juga menggeledah rumah pelaku dan kembali ditemukan paket sabu berukuran sedang," sebut Danny.

Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan dua pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba ini yaitu F (40) dan M (46).

"Mereka ini masih satu jaringan. Pengakuannya mereka tak ada hubungan keluarga. Untuk asal barang hingga kini masih kita dalami," pungkasnya.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.