Pekanbaru (ANTARA) - Polsek Limapuluh memusnahkan 64,7 gram yang berhasil diamankan dari dua wanita paruh baya berinisial N (35) di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu.
Kepala Polsek Limapuluh Kompol Danny Andhika Karya Gita di Pekanbaru, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di hotel tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati pelaku N yang sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan.
"Kami juga menggeledah rumah pelaku dan kembali ditemukan paket sabu berukuran sedang," sebut Danny.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah melakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan dua pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba ini yaitu F (40) dan M (46).
"Mereka ini masih satu jaringan. Pengakuannya mereka tak ada hubungan keluarga. Untuk asal barang hingga kini masih kita dalami," pungkasnya.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Lainnya
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
Pecatan Polres Rohul dibekuk usai edarkan sabu di Pekanbaru
15 March 2024 12:47 WIB
80 ribu ekstasi jenis baru dari Malaysia diamankan BNNP Riau
27 February 2024 18:56 WIB
Tak pakai helm, pengendara ini malah kedapatan bawa sabu
27 February 2024 15:09 WIB
Diduga tempat peredaran narkoba, Axelle Pub di Pekanbaru ditutup
27 February 2024 14:27 WIB
Pengiriman sabu dan ratusan ekstasi ke Jakarta gagal
21 February 2024 12:37 WIB
Polda Riau edukasi bahaya narkoba pada siswa di Pekanbaru
06 February 2024 11:47 WIB