Tilang elektronik berbasis ponsel diterapkan di Pekanbaru besok

id ETLE mobile di Pekanbaru,Tilang elektronik

Tilang elektronik berbasis ponsel diterapkan di Pekanbaru besok

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat lalulintas Polda Riau secara resmi mulai besok akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di wilayah Kota Pekanbaru guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara mulai besok Senin (21/11).

"Benar, mulai besok kita akan operasional ETLE Mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," terang Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah kepada awak media, Minggu.

Diketahui bahwa, ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan Etle Mobile(telepon genggam) oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,

4. Melanggar batas kecepatan,

5. Menggunakan pelat nomor palsu,

6. Berkendara melawan arus,

7. Menerobos lampu merah,

8. Tidak menggunakan helm,

9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.