Bawaslu Riau sidangkan tiga sengketa administrasi

id Bawaslu, Riau ,sidangkan, 3, sengketa, administrasi

Bawaslu Riau sidangkan tiga sengketa administrasi

Ilustrasi. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau sidangkan tiga sengketa dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Sabtu, menyebutkan ada tiga sengketa yang disidang, yakni antara Bawaslu Pekanbaru dengan KPU Pekanbaru, antara Bawaslu Kepulauan Meranti dengan KPU Kepulauan Meranti, serta antara Bawaslu Kuansing dengan KPU Kuansingyang digelar pada Jumat kemarin (30/9).

"Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasipeserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, bahwa KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.

Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di Pasal 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," kata Puadi.

"Nah hasil pengawasan proses teman - teman di provinsi dan kabupaten/kota. Dia memenuhi syarat kan maka jadi temuan Bawaslu," imbuhnya.

Puadi menyebut temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Sampai saat ini pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Puadi, pelanggaran tersebut masih disidangkan. Puadi berkata Bawaslu mendorong kepada KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang.

"Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat," katanya.