Polisi Pekanbaru Identifikasi Penyebar Ranjau Paku

id polisi pekanbaru, identifikasi penyebar, ranjau paku

Polisi Pekanbaru Identifikasi Penyebar Ranjau Paku

Pekanbaru, 11/10 (antarariau.com) - Pihak Polresta Pekanbaru, Riau, mengidentifikasi dan meminta keterangan dari beberapa warga di lokasi kejadian yang diduga sebagai penyebar ranjau paku hingga menyebabkan banyak kendaraan mengalami bocor ban.

"Ada beberapa warga yang kami minta keterangan terkait ranjau paku yang belakangan meresahkan pengendara," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru.

Dia mengatakan, pelaku penyebar ranjau dapat dijerat Pasal 489 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara.

Menurut dia, belakangan ini pengendara sepeda motor dan mobil resah karena banyak ranjau paku yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga ban kendaraan menjadi bocor.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari warga sekitar di jalan Tuanku Tambusai, jalan Sutomo, Hang Tuah dan Siak II karena banyak laporan pengendara dari kawasan tersebut yang menjadi korban ranjau paku.

Padahal sebelumnya, para pemilik kendaraan di Kota Pekanbaru, mengeluhkan ranjau paku bertebaran pada sejumlah jalan di wilayah ini sehingga meminta aparat untuk menindak.

"Pernah saya dua kali bocor ban dalam sehari ketika melintasi jalan Tuanku Tambusai dan jalan Harapan Raya," kata Zaenal Unaran (43) warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Menurut warga RT 01/03 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu bahwa ranjau paku itu diduga sengaja ditebar oleh pihak tertentu agar ban kendaraan bocor.

Demikian pula yang dialami Susilawati (22) mahasiswa perguruan tinggi swasta di Marpoyan Damai, Pekanbaru, bahwa ban sepeda motor beberapa kali bocor, setelah diteliti ternyata terkena paku.

Susi mengharapkan polisi untuk dapat menangkap pelaku penebar ranjau paku itu karena sangat merugikan pengendara sepeda motor atau mobil.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.