Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial Edu (23) dan PN (19) yang sudah beraksi sebanyak lima TKP di berbagai daerah di Ibu Kota Provinsi Riauini.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat, menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama SA (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor. Saat melintasi Jalan SM Amin tepatnya di simpang lampu merah Tabek Gadang, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.
"Pelaku datang dari arah belakang dua orang pelaku ini mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban. Pelaku pun langsung melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp5 juta," jelas Dodi.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku jambret yang ingin menjual handphone hasil curian, Kamis (14/7).
"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan ke salah satu warnet di Jalan Durian dan pelaku E berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tuturnya.
Baca juga: Gelang emas senilai Rp45 juta dijambret, penadah masih buron
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui kedua pelaku sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali di Pekanbaru.
"Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di depan MTQ berhasil mengambil handphone Vivo pada bulan Juni lalu, di Jalan Garuda berhasil mengambil handphone Samsung A32, Simpang Tabek Gadang berhasil mengambil handphone Realme," ucap Dodi.
Lanjutnya, sedangkan di Jalan SM Amin pelaku sukses menggondol Iphone X dan di Jalan Kharudin Nasution berhasil mengambil tas berisikan handphone Samsung dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku Edu mengakui sudah melakukan jambret bersama temannya PN. Ia kemudian membocorkan dimana keberadaan rekannya yang ikut menjambret dengannya.
"PN berhasil kita tangkap saat duduk di depan rumahnya di Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi. Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Dodi.
Baca juga: Polsek Tambang ringkus pejambret emas di Kampa
Berita Lainnya
Jambret di Pekanbaru tewaskan korbannya diringkus, satu pelaku masih buron
03 January 2024 17:39 WIB
Penjambret yang beraksi di puluhan lokasi diringkus polisi Pekanbaru
30 October 2023 19:34 WIB
Ini dia jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru
09 June 2023 12:06 WIB
Jaringan jambret yang beraksi di seratusan TKP diringkus
29 May 2023 13:39 WIB
Perempuan ini tewas usai jadi korban jambret di Pekanbaru
24 May 2023 23:39 WIB
Jambret yang tewaskan istri polisi diringkus di Pekanbaru
17 May 2023 20:06 WIB
Tiga komplotan jambret emas diringkus polisi Pekanbaru
06 April 2023 11:50 WIB
Jambret beraksi di 15 TKP diringkus polisi Pekanbaru
30 March 2023 9:58 WIB