Jambret beraksi di lima tempat di Pekanbaru diringkus polisi, ini lokasinya

id Jambret di Pekanbaru,Jambret pekanbaru

Jambret  beraksi di lima tempat di Pekanbaru diringkus polisi, ini lokasinya

Kedua pelaku yang diamankan di Polsek Bukit Raya (ANTARA/Ho-Polsek Bukit Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial Edu (23) dan PN (19) yang sudah beraksi sebanyak lima TKP di berbagai daerah di Ibu Kota Provinsi Riauini.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat, menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama SA (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor. Saat melintasi Jalan SM Amin tepatnya di simpang lampu merah Tabek Gadang, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.

"Pelaku datang dari arah belakang dua orang pelaku ini mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban. Pelaku pun langsung melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp5 juta," jelas Dodi.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku jambret yang ingin menjual handphone hasil curian, Kamis (14/7).

"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan ke salah satu warnet di Jalan Durian dan pelaku E berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tuturnya.

Baca juga: Gelang emas senilai Rp45 juta dijambret, penadah masih buron

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui kedua pelaku sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali di Pekanbaru.

"Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di depan MTQ berhasil mengambil handphone Vivo pada bulan Juni lalu, di Jalan Garuda berhasil mengambil handphone Samsung A32, Simpang Tabek Gadang berhasil mengambil handphone Realme," ucap Dodi.

Lanjutnya, sedangkan di Jalan SM Amin pelaku sukses menggondol Iphone X dan di Jalan Kharudin Nasution berhasil mengambil tas berisikan handphone Samsung dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, pelaku Edu mengakui sudah melakukan jambret bersama temannya PN. Ia kemudian membocorkan dimana keberadaan rekannya yang ikut menjambret dengannya.

"PN berhasil kita tangkap saat duduk di depan rumahnya di Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi. Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Dodi.

Baca juga: Polsek Tambang ringkus pejambret emas di Kampa