Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka penghina bendera RI, Broderick Chin dan melimpahkan ke Kejari setempat.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono di Dumai, Kamis, mengatakan, pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya tersebut terlibat kasus dugaan menghina lambang NKRI, sehingga harus berurusan dengan polisi.
"Berkas perkara dugaan penghina bendera RI kini telah kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata AKP Bayu.
Broderick Chin dipersalahkan atas perkataannya yang mengganti warna putih pada bendera dengan celana dalamnya saja dihadapan karyawan perusahaan tersebut.
Kasat menerangkan, pelimpahan tahap pertama ke jaksa dilakukan setelah menimbang semua berkas, keterangan, dan bukti sudah cukup kuat untuk menjerat warga negara Malaysia tersebut ke jalur hukum.
Selanjutnya, polisi akan menunggu petunjuk dan pemeriksaan pihak jaksa terkait jika ditemukan ada kekurangan atau yang perlu ditambahkan.
Tersangka, lanjut Dian terancam dijerat dengan Undang-Undang 24 tahun 2009 pasal 66 tentang lambang negara bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Berita Lainnya
KPK: nilai suap terkait perkara izin tinggal WNA di NTB Rp1 miliar
28 May 2019 12:53 WIB
Warga malaysia Penghina Bendera RI Divonis 15 Bulan Penjara
06 December 2013 8:00 WIB
Imigrasi Dumai Cekal Tersangka Penghina Bendera
24 August 2013 12:20 WIB
Polres Dumai Tetapkan Tersangka WNA Penghina Bendera
22 August 2013 19:10 WIB
Polisi Dumai Usulkan Penghina Bendera Dicekal
21 August 2013 20:10 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB