Perkara WNA Penghina Bendera Dilimpahkan Ke Kajari

id perkara wna, penghina bendera, dilimpahkan ke kajari

Perkara WNA Penghina Bendera Dilimpahkan Ke Kajari

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka penghina bendera RI, Broderick Chin dan melimpahkan ke Kejari setempat.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono di Dumai, Kamis, mengatakan, pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya tersebut terlibat kasus dugaan menghina lambang NKRI, sehingga harus berurusan dengan polisi.

"Berkas perkara dugaan penghina bendera RI kini telah kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata AKP Bayu.

Broderick Chin dipersalahkan atas perkataannya yang mengganti warna putih pada bendera dengan celana dalamnya saja dihadapan karyawan perusahaan tersebut.

Kasat menerangkan, pelimpahan tahap pertama ke jaksa dilakukan setelah menimbang semua berkas, keterangan, dan bukti sudah cukup kuat untuk menjerat warga negara Malaysia tersebut ke jalur hukum.

Selanjutnya, polisi akan menunggu petunjuk dan pemeriksaan pihak jaksa terkait jika ditemukan ada kekurangan atau yang perlu ditambahkan.

Tersangka, lanjut Dian terancam dijerat dengan Undang-Undang 24 tahun 2009 pasal 66 tentang lambang negara bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.