Penerbitan SIM libur, Polda Metro Jaya berlakukan masa tenggang mulai 9 Mei 2022

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, SIM

Penerbitan SIM libur, Polda Metro Jaya berlakukan masa tenggang mulai 9 Mei 2022

Arsip Foto - Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye.)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 9 Mei 2022.

Berdasarkan keterangan dari akun resmi sosial media Twittter TMC Polda Metro Jaya yang dipantau di Jakarta, Rabu pagi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1-8 Mei 2022.

Karenanya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada hari pertama operasi setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah yakni 9 Mei 2022.

Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, yakni mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Baca juga: Anggota DPR dorong Korlantas Polri tingkatkan pelayanan pembuatan SIM Masuk Desa

Baca juga: Polri dukung BPJS Kesehatan jadi syarat untuk urus SIM, STNK, dan SKCK