Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 9 Mei 2022.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi sosial media Twittter TMC Polda Metro Jaya yang dipantau di Jakarta, Rabu pagi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1-8 Mei 2022.
Karenanya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada hari pertama operasi setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah yakni 9 Mei 2022.
Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, yakni mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Baca juga: Anggota DPR dorong Korlantas Polri tingkatkan pelayanan pembuatan SIM Masuk Desa
Baca juga: Polri dukung BPJS Kesehatan jadi syarat untuk urus SIM, STNK, dan SKCK
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB