Pekanbaru (ANTARA) - Pasca ditahannya Syafri Harto setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau targetkan tersangka akan disidangkan ke pengadilan dalam minggu ini.
"Pelimpahan ke pengadilan targetnya dalam minggu ini segera dilimpahkan. Persidangan terbuka untuk umum," sebut Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja.
Jaja melanjutkan kurang lebih akan ada tujuh jaksa yang ikut sidang nantinya, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asisten Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Umum dan jaksa senior.
"Perkara ini kita tangani secara hati-hati dan profesional," ujarnya.
Syafri Harto sendiri resmi ditahan di Polda Riau, Senin, setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Jaja menyebutkan tersangka punya hak untuk menolak, namun Kejaksaan juga punya kewenangan untuk menahan.
"Dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP," sebut Jaja.
Sebelumnya diketahui pada Kamis (6/1) berkas dugaan pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Berita Lainnya
MA tolak kasasi dugaan pencabulan dekan Unri nonaktif
11 August 2022 12:16 WIB
Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri
09 June 2022 16:25 WIB
Komahi UNRI kampanye nasional, LBH belum tahu kelanjutan kasasi kasus Syafri Harto
30 May 2022 21:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI
19 April 2022 15:50 WIB
Tuntut keadilan atas bebasnya Dekan nonaktif UNRI, Komahi temui Nadiem Makarim
15 April 2022 10:47 WIB
Perempuan di Pekanbaru tolak pembebasan Dekan nonaktif UNRI
08 April 2022 17:35 WIB
Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI
05 April 2022 21:15 WIB
Kejaksaan akan kasasi putusan bebas Syafri Harto
01 April 2022 20:45 WIB