Jaksa targetkan Syafri Harto disidang minggu ini

id Dekan unri,Syafri Harto

Jaksa targetkan Syafri Harto disidang minggu ini

SH usai diperiksa di Mapolda Riau belum lama ini. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Pasca ditahannya Syafri Harto setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau targetkan tersangka akan disidangkan ke pengadilan dalam minggu ini.

"Pelimpahan ke pengadilan targetnya dalam minggu ini segera dilimpahkan. Persidangan terbuka untuk umum," sebut Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja.

Jaja melanjutkan kurang lebih akan ada tujuh jaksa yang ikut sidang nantinya, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asisten Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Umum dan jaksa senior.

"Perkara ini kita tangani secara hati-hati dan profesional," ujarnya.

Syafri Harto sendiri resmi ditahan di Polda Riau, Senin, setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jaja menyebutkan tersangka punya hak untuk menolak, namun Kejaksaan juga punya kewenangan untuk menahan.

"Dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP," sebut Jaja.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (6/1) berkas dugaan pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.