Sah, Dekan Unri tersangka pelecehan ditahan

id Dekan Unri,Syafri Harto,Pelecehan mahasiswa

Sah, Dekan Unri tersangka pelecehan ditahan

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja saat diwawancara awak media. (ANTARA/dok)

Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini,
Pekanbaru (ANTARA) - Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual resmi ditahanSenin setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan terdakwa Syafri Harto.

"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP sekarang terdakwa sudah ditahan," sebut Jaja kepada awak media.

Jaja melanjutkan karena locus delecti(lokasi kejadian) nya di Pekanbaru maka selanjutnya Kejati Pekanbaru akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.

Kejati melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang bersangkutandapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.

Baca juga: Sah, Dekan tersangka pelecehan di Universitas Riau diberhentikan

Baca juga: Kemendikbudristek turun tangan, Dekan Unri tersangka pelecehan segera dinonaktifkan