BBPOM Pekanbaru imbau masyarakat cerdas konsumsi makanan saat akhir tahun

id BBPOM Pekanbaru

BBPOM Pekanbaru imbau masyarakat cerdas konsumsi makanan saat akhir tahun

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan eskpose temuan pangan yang tidak sesuai ketentuan adalah pangan tanpa izin edar sebanyak 336 pcs dengan nilai ekonomi Rp13.412.500. (ANTARA/HO-BBPOM Pekanbaru).

"Karenanya sekali lagi konsumen dihimbau untuk menjadi cerdas dan bijak dengan selalu melakukan pengecekan obat dan makanan itu agar mereka tidak dirugikan," katanya. 
Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau,mengimbau masyarakat agar cerdas mengecek kemasan, label, izin edar dan cek kedaluwarsa (CEK KLIK) sebelum membeli obat dan makanan, supaya aman dikonsumsi.

"Apalagi perayaan Natal 2021 dan penyambutan Tahun Baru 2022 merupakan momen dimana potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan, tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu," kata Kepala BBPOMPekanbaru Yosef Dwi Irwankepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau selama menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan.

Ia mengatakan, sejak 1- 22 Desember 2021, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 94 sarana distribusi pangan baik distributor, ritelmodern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel dengan hasil 83 sarana (88,30 peren) telah memenuhi ketentuan dan 11 sarana (11,70 persen) tidak memenuhi ketentuan.

"Temuan pangan yang tidak sesuai ketentuan adalah pangan tanpa izin edar sebanyak 336 pcs dengan nilai ekonomi Rp13.412.500," katanya.

Terhadap temuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan itu, katanya, telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas.

Pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang pangan, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

"Karenanya sekali lagi konsumen dihimbau untuk menjadi cerdas dan bijak dengan selalu melakukan pengecekan obat dan makanan itu agar mereka tidak dirugikan," katanya.