5.000 pekerja Riau rentan kecelakaan kerja peroleh bantuan iuran Jamsos Ketenagakerjaan

id Pemrov Riau

5.000 pekerja Riau rentan kecelakaan kerja peroleh bantuan iuran Jamsos Ketenagakerjaan

Secara simbolis Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan bantuan iuran Jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada 5.000 pekerja rentan kecelakaan kerja. (Foto:Antara/HO-Diskomifotik Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan bantuan iuran Jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada 5.000 pekerja rentan kecelakaan kerja di Provinsi Riau seperti petugas keamanan, imam masjid, pedagang kecil, gharim masjid, serta nelayan.

"Bantuan diberikan melalui Bank Riau Kepri (BRK) dan diharapkan dapat bermanfaat bagi ribuan pekerja itu," kata Gubernur Riau usai secara simbolis memberikan bantuan tersebut, di Pekanbaru, Jumat.

Dia menyatakan terima kasih kepada BRK yang ikut peduli membantu masyarakat pekerja yang rentan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia itu sementara penghasilan mereka juga tidak mencukupi.

Syamsuar menyebutkan tidak semua masyarakat Riau memiliki penghasilan yang mencukupi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berupaya tetap membantu para pekerja rentan, termasuk guru Madrasah Diniyah Awaliyah.

"Nama-nama calon penerima masih dipersiapkan Kanwil Kemenag Riau, yang direncanakan untuk 1.000 guru," katanya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Eko Yulianda mengapresiasi kepedulian Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Bank Riau Kepri (BRK) terhadap para pekerja rentan Provinsi Riau.

"Melalui bantuan tersebut, Gubernur Riau sudah membantu mengurangi kemiskinan di Provinsi Riau kalau terjadi risiko sosial yang dialami oleh para pekerja tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, program ini adalah program negara, memberikan kesejahteraan kepada para pekerja apabila terjadi resiko kerja. Pada saat terjadi resiko maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh negara.

Selain itu, jika pekerja meninggal maka ahli waris pekerja juga akan diberikan santunan. Kalau meninggalnya akibat kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp48 juta, kalau meninggal akibat bukan kecelakaan kerja mendapatkan Rp42 juta dan sekolah dua orang anaknya akan ditanggung oleh negara.

"Kelangsungan pendidikan anak pekerja yang meninggal, diberikan lebih memastikan masa depan anak-anak dari almarhum, bahwa cita-cita mereka tidak berhenti pada saat orang tua mereka meninggal," ujarnya. ***1***T.F011