Kades di Inhil jadi tersangka korupsi Dana Desa

id Kades di inhil jadi tersangka korupsi, kades pelanduk di tahan, korupsi dana desa

Kades di Inhil jadi tersangka korupsi Dana Desa

Tersangka N diamankan di Mapolres Inhil setelah melakukan penyalahgunaan dana APBDes Pelanduk, Kecamatan Mandah tahun 2020. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) hingga miliaran rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP AmruAbdullah mengungkapkan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka N diketahui bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan pengelapan APBDes pada tahun anggaran 2020 lalu.

“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” ungkap AKP Amru di Tembilahan, Selasa.

AKP Amru menjelaskan, tersangka N merupakan Kades Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

Tersangka N melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebutsaat aktif menjabat sebagai Kades pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.855.173.150.

Penetapan tersangka terhadap N telah melalui proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12) lalu.

“Saat ini tersangka telah dititipka ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tutup Amru.