Optimalkan peran Ninik Mamak, UNRI sosialisasi pranata penyelesaian sengketa

id UNRI,Sengketa, ninik mamak

Optimalkan peran Ninik Mamak, UNRI sosialisasi pranata penyelesaian sengketa

Tim Penyuluh Hukum UNRI diketuai oleh Tim Penyuluh Dr Erdianto didampingi anggota Mardalena Hanifah, Riska Fitriani, dan Junaidi dalam kegiatan penyuluhan ke masyarakat Kampar. (ANTARA/HO-Tim Penyuluh Hukum UNRI).

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyuluhan Hukum dari Universitas Riau mensosialisasikan tiga pranata penyelesaian sengketa secara hukum adat di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII, Koto Kampar, Kabupaten Kampar, berupa mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

"Ketiga pranata tersebut memberikan keuntungan bagi para pihak yang bersengketa dan ini dinilai banyak diminati oleh para pencari keadilan," kata Ketua Tim Penyuluh Dr.Erdianto, SH.MHum didampingi anggota Mardalena Hanifah, Riska Fitriani, dan Junaididi Pekanbaru, Selasa.

Menurut Erdianto, ketiga pranata itu diatur pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa "alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak atau penyelesaian di luar pengadilan.

Dia mengatakan, tiga pranata penyelesaian sengketa secara hukum adat dinilai sangat efektif, hemat biaya dan cenderung menerapkan unsur kekeluargaan.

"Sengketa yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan oleh keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat, dengan perantara orang yang disegani atau dituakan, seperti "ninik mamak" pada masyarakat di Minang Kabau, selanjutnya ke penghulu para pihak, jika tidak dapat terselesaikan maka dapat diteruskan ke balai adat, selanjutnya Kekerapatan Adat Nagari, dan akhirnya ke camat setempat," paparnya.

Begitu juga di Provinsi Riau, katanya, balai adat Melayu disebut juga Lembaga Adat Melayu. Tindak lanjut dari sengketa yang timbul dalam masyarakat tentunya ada upaya untuk dapat diselesaikan melalui suatu wadah yang ditentukan oleh masyarakat itu sendiri yang berawal dari kelompok yang terkecil dalam masyarakat (seperti halnya keluarga) sampai dengan lembaga Negara yang dilengkapi dengan seperangkat aturan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti adanya hakim perdamaian desa, sudah sejak lama terbentuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa adat melalui kelembagaan tradisional tersebut. Pada peradilan desa, kepala rakyat, bahkan ada juga yang sekaligus merupakan tokoh adat dan agama.

"Dalam hubungan dengan tugas kepala sebagai hakim perdamaian, maka Kepala rakyat bertugas memelihara hidup hukum di dalam persekutuan, menjaga supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas kepala rakyat sehari-hari meliputi seluruh lapangan masyarakat," katanya.

Bahkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bisa dilakukan untuk perkara perdata dan begitu juga dengan perkara pidana yang muncul dalam masyarakat sudah diupayakan juga dapat diselesaikan secara perdamaian untuk perkara tindak pidana ringan tanpa menempuh jalur hukum.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui kerjasama (kooperatif) di luar pengadilan biasanya disebut juga dengan alternatve disputeresolution (ADR). Penyelesian sengketa di luar pengadilan ini pertama kali muncul dengan istilah alternatve disputeresolution (ADR) ini di Amerika Serikat.

"ADR ini muncul karena masyarakat Amerika Serikat merasa penyelesaian sengketa melalui proses litigasi (badan peradilan) tidak dapat memenuhi rasa keadilan dan ketidakpuasan atas system peradilan (dissatisfied with the judicial system) bagi masyarakat yang menjadi para pihak yang bersengketa," paparnya.

Perbedaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat berkembangnya konflik yang ada. Cara ini pun terus berkembang di berbagai negara yang akhirnya sampai di Indonesia juga berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus merambat dalam kehidupan masyarakat.