DPRD Riau evaluasi kinerja komisaris BUMD

id DPRD Riau,agung nugroho,demokrat riau

DPRD Riau evaluasi kinerja komisaris BUMD

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Jangan karena takut bahwa direktur ini titipan Si ini, direktur ini orangnya Si ini.
Pekanbaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (21/7).

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua Komisi III Husaimi Hamidi serta wakil Karmila Sari itu membahas perihal kinerja BUMD yang dinaungi para komisaris.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54/2017 komisaris BUMD memiliki dua tugas pokok wajib, di antaranya melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah, mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah.

"Selanjutnya, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan saatRUPS(rapat umum pemegang saham) dan membuat risalah rapat. Ini kenapa saya sampaikan, agar kita semua yang ada di rapat ini sepakat bahwa komisaris itu punya wewenang sebagai pengawas serta pemberi nasehat atau masukan bagi direksi," ujar Agung Nugroho.

Dari dua tugas pokok tersebut, dia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan komisaris terhadap jajaran direksi sebab sampai saat ini hampir seluruh BUMD memiliki persoalan yang sama yakni kontribusi deviden yang tidak pernah memenuhi target serta permintaan penambahan modal setiap tahunnya. Artinya, lanjut dia, ada yang salah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komisaris BUMD.

"Kalau memang sudah melakukan pengawasan sesuai tugas pokok fungsi, saya ingin tahu, apa hasil pengawasan bapak-bapak komisaris terhadap perusahaan masing-masing? Mengapa sampai saat ini hampir setiap tahun persoalan BUMD kita ini itu ke itu aja. Minta tambah modal, deviden tidak sesuai target?," tanya Agung.

Dia melanjutkan, apabila pengawasan yang didapati oleh komisaris ternyata manajemen bekerja dengan tidak baik, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pemilik saham saatRUPS. Terutama kepada Gubernur Riau selaku pemimpin tertinggi di Pemprov. Dari laporan komisaris itu, kemudian para pemilik saham bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen.

"Kalau BUMD ingin maju dan berkembang, komisaris harus bekerja profesional. Jangan karena takut bahwa direktur ini titipan Si ini, direktur ini orangnya Si ini. Lepaskan dulu rasa rasa seperti itu. Kalau mau BUMD maju," tegasnya.

Dia menyanksikan BUMD dapat berkembang bila para komisaris bekerja hanya untuk menyenangkan para pimpinan tanpa melaksanakan tugas sebagai pengawas internal BUMD tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta seluruh komisaris membuat laporan hasil pengawasan dan memberikan kepada DPRD selaku pengawas eksternal dalam waktu dekat. (adv)